Rajuddin Sagala: DPRD Medan Tetap Melakukan Fungsi Pengawasan Termasuk Masalah Bangunan Tanpa PBG

Editor: mediaselektif.com author photo

MEDIASELEKTIF.COM - Wakil Ketua DPRD Kota Medan dari Partai PKS, H.Rajuddin Sagala mengatakan DPRD Medan tetap menjalankan fungsinya selaku pengawasan terhadap kinerja para OPD Pemko Medan. DPRD Kota Medan, sambung Rajuddin Sagala selama ini tidak tinggal diam ketika ada permasalahan yang terjadi ditengah tengah masyarakat baik masalah infrastruktur, pendidikan, kesehatan, administrasi kependudukan, dan pembangunan.

Terkait proyek lampu hias (lampu pocong) yang telah menjadi perhatian banyak pihak, dimana Wali Kota Medan, Muhammad Bobby Afif Nasution telah meminta kepada pihak perusahaan rekanan yang mengerjakan proyek lampu tersebut mengembalikan dana sebesar Rp 21 miliar yang telah digunakan ke kas pemko Medan.

Politisi dari PKS asal dapil 1 kota Medan inipun mengapresiasi langkah yang diambil oleh Bobby Nasution. 

“Kita apresiasi tindakan tegas Wali Kota Medan meminta agar uang yang telah dipergunakan pihak perusahaan rekanan pada proyek lampu hias (lampu pocong) segera dikembalikan. 

Karena yang digunakan itu adalah uang rakyat. Namun kita juga sangat menyayangkan bahwa perencanaan pembangunan lampu hias itu diduga tidak matang sehingga menjadi proyek gagal. 

Harusnya ini dapat menjadi bahan evaluasi bagi pemko Medan dan OPD terkait dalam pembuatan perencanaan,” terang Rajuddin Sagala usai mengikuti konprensi pers pendaftaran partai PKS di kantor KPU Kota Medan, Jumat (12/5/2023).

Selain itu disinggung tentang maraknya bangunan berdiri di kota Medan namun tidak memiliki izin persetujuan bangunan gedung (PBG), Rajuddin Sagala pun mengatakan pada dasarnya DPRD Medan terus melakukan fungsinya selaku pengawasan.

“DPRD Medan tetap melakukan pemanggilan terhadap pemilik bangunan atau perusahaan properti yang diketahui mendirikan bangunannya tanpa memiliki izin PBG atau melanggar izin yang dikeluarkan. Hanya saja kita amati pihak pemilik bangunan diduga tidak kooperatif untuk mengurus izin terlebih dahulu. Selain itu kemungkinan pengurusan yang rumit membuat pemilik atau pengusaha bangunan malas untuk mengurus, bisa saja seperti itu,” terang Rajuddin Sagala.

Namun, pria yang ramah dan murah senyum ini pun mengakui jika masih banyak ditemukan bangunan tanpa izin PBG didirikan di kota Medan.

“Kita minta dinas Perkim dan Satpol PP kota Medan bertindak responsif ketika ada menerima laporan tentang bangunan tanpa PBG ataupun melanggar roilen dan bangunan tidak sesuai dengan izin bangunan yang dikeluarkan. Sebab, jika hal seperti ini terus berlanjut maka yang dirugikan adalah pemko Medan sendiri dan berkurangnya PAD dari sektor retribusi izin mendirikan bangunan,” pungkasnya mengakhiri. (Moe/MSC)

Share:
Komentar

Berita Terkini