MEDIASELEKTIF.COM - Kasi Bimas Islam H. Mulia Banurea beserta staff Bimas Islam mewakili Kepala Kementrian Agama Kabupaten Deli Serdang Dr.H.Sarifuddin Daulay S.Ag M.Si melaksanakan monitoring NR. ke KUA Kec. Percut Sei Tuan Selasa (20/05/2025).
Salah satu acuan monitoring adalah menindak lanjuti isi KMA No 478 tahun 2025 yaitu tentang 3 Foto. yang pertama, foto sebelum akad nikah, kedua, pada saat pelaksanaan akad dan ketiga, pada saat penyerahan buku kepada pengantin.
Selain itu juga dalam monitoring ini juga para staff Bimas Islam melaksanakan pemeriksaan atas berkas-berkas pernikahan yang sesuai dengan PMA No 30 Tahun 2024. Dan meminta kepada staf untuk lebih optimal lagi dalam bekerja, untuk para Penghulu agar lebih teliti dalam memeriksa berkas-berkas Pernikahan.
Dalam kesempatan ini juga kasi Bimas Islam H. Mulia Banurea,S.Ag, M.Si menyampaikan bimbingan kepada Penyuluh Agama Islam Non PNS yang akan menerima SK PPPK untuk lebih meningkatkan kinerjanya sebagai seorang PPPK dilingkungan Kementerian Agama.
Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Percut Sei Tuan, yang di pimpin oleh Ahmad Sayuti, MM, menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat dengan konsisten mematuhi aturan dan prosedur yang berlaku.
Dengan berpegang pada prinsip transparansi, akuntabilitas, dan profesionalitas, KUA Kecamatan Percut Sei Tuan terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada umat, khususnya dalam hal pencatatan nikah, rujuk, dan talak.
KUA Kecamatan Percut Sei Tuan juga aktif dalam memberikan penyuluhan dan bimbingan kepada masyarakat tentang pentingnya mematuhi aturan dan prosedur pernikahan yang berlaku.
Dengan demikian, KUA Kecamatan Percut Sei Tuan dapat menjadi contoh bagi lembaga lainnya dalam memberikan pelayanan yang berkualitas dan berbasis pada aturan yang berlaku.
Semoga dengan komitmen dan konsistensi KUA Kecamatan Percut Sei Tuan dalam mematuhi aturan, masyarakat dapat merasa lebih nyaman dan puas dalam mengakses layanan yang disediakan.(Rel/MSC)