Lama Urus Ijin PBG, DPRD Medan Sarankan Pemko Studi Banding Ke Deliserdang & Tebingtinggi

Editor: mediaselektif.com author photo

MEDIASELEKTIF.COM - Komisi 4 DPRD Medan minta Pemko belajar dari Pemkab Deli Serdang dan Pemko Tebingtinggi dalam mengeluarkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) kepada warga yang mendirikan bangunan melalui Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR). Pasalnya, mengurus PBG di Medan begitu lama, sehingga masyarakat terkendala dalam membangun bangunannya.

Hal tersebut disampaikan, Ketua Komisi 4 DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak SH ketika memimpin rapat dengar pendapat (RDP) dengan Dinas PKPCKTR, Dinas SDABMBK (PU), Dinas Perizinan Satu Atap dan Satpol PP dalam rapat dengar pendapat ( RPD) terkait dengan persoalan bangunan tanpa PBG di Kota Medan, Senin (19/5/2025).

"Banyak bangunan yang belum ada PBGnya tapi bangunan selesai tanpa ada penindakan. Padahal dalam mengurus PBG ada PAD (Pendapatan Asli  Daerah) untuk menambah pemasukan Pemko Medan. Tapi bangunan sudah selesai, PBG tidak terbit, itu merugikan Pemko Medan sendiri," kata Paul.

Politisi, PDI Perjuangan itu memberikan kritikan agar Pemko Medan dapat belajar ke Pemkab Deli Serdang dan Pemko Tebing Tinggi.

"Ya, silahkan saja Pemko Medan belajar pengurusan PBG di Pemkab Deliserdang dan Pemko Tebingtinggi cukup gampang mengurusnya mudah dan cepat. Cobalah Pemko Medan melalui  DPKP studi banding di kedua daerah itu, tidak usah jauh-jauh ke Bandung atau Jakarta, di kabupaten terdekat kita juga bisa,” kata Paul.

"Jadi kami minta saudara Wali Kota Medan Rico Waas dapat mempercepat pengurusan PBG Kota Medan.Jangan  selalu menimbulkan permasalahan untuk persoalan PBG ini," sambung Paul. (Moe/MSC)

Share:


Komentar

Berita Terkini