MEDIASELEKTIF.COM - Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Asahan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 35 kilogram di perairan Laut Kabupaten Asahan. Dalam operasi tersebut, tiga tersangka yang diduga sebagai kurir jaringan narkoba internasional berhasil diamankan.
Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi, dalam siaran persnya, Sabtu (10/5/2025) menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas sampan nelayan yang mencurigakan di perairan laut Asahan.
"Dari informasi itu petugas berhasil menangkap tiga tersangka berinisial M (30) dan 2 tersangka lainnya I (46) dan Z (34). Mereka juga menyita barang bukti berupa 35 bungkus plastik teh cina yang berisikan narkoba jenis sabu seberat 35 kg yang disembunyikan dalam dua goni, "katanya.
Hasil interogasi terhadap para tersangka mengungkap bahwa mereka diperintahkan oleh seorang warga Malaysia untuk mengantarkan sabu tersebut ke daratan. Para tersangka mengaku nekat menjadi kurir karena terlilit utang dengan bandar narkoba.
"Ketiga tersangka saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 115 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, seumur hidup, atau paling singkat 20 tahun penjara, "ujar AKBP Afdhal Junaidi menegaskan. (SRT/MSC)