MEDIASELEKTIF.COM - Satnarkoba Polrestabes Medan meringkus dua orang terduga pelaku pengedar narkotika jenis sabu di Jalan Karya VII, Desa Tanjung Gusta, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang tepatnya disamping tower.
Kedua pengedar tersebut adalah laki-laki bernama Erlius Gulo alias Erik (37) dan Irfan (49).
Demikian disampaikan oleh Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion melalui Kasatnarkoba, AKBP Tommy Aruan SIK kepada wartawan pada, Senin (19/5/2025).
Dijelaskannya, penangkapan pelaku berawal ketika petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa adanya seorang laki-laki bernama Irfan yang sering melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu di Jalan Karya VII Kelurahan Kampung Lalang Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang tepatnya samping tower.
Selanjutnya pada hari Selasa (13/5/2025) sekira pukul 21.00 WIB, petugas melakukan penyelidikan dan penyamaran dangan cara menemui Irfan dan petugas menjelaskan bahwa hendak membeli narkotika jenis sabu sebanyak satu gram kepada Irfan.
Kemudian pelaku menghubungi Rio melalui telepon seluler (Hp) dan menjelaskan bahwa ada orang yang hendak membeli narkotika jenis sabu sebanyak satu gram dan Rio menjelaskan bahwa Erlius Gulo akan mengantar narkotika jenis sabu tersebut kepada Irfan dan tidak lama kemudian Erlius Gulo datang menemui Irfan.
Dimana petugas yang melakukan penyamaran sudah menunggu bersama Irfan, namun saat Erlius Gulo menyerahkan satu plastik klip narkotika jenis sabu dengan berat bersih 1,05 gram kepada Irfan dan petugas.
"Kemudian petugas kita melakukan penangkapan terhadap Erlius Gulo sedangkan Irfan sempat mencoba melarikan diri, namun berhasil ditangkap," kata AKBP Tommy.
Atas perbuatannya, kedua tersangka melanggar Pasal Kedua tersangka, tambah Kasat Narkoba, melanggar Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009, tentang narkotika, dengan ancaman 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.(Rel/MSC)