MEDIASELEKTIF.COM - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Asahan berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu antar provinsi, tepatnya di Desa Sipaku Area Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Asahan pada Kamis lalu.
"Pelaku Mustafaruddin alias pak Mus (48) warga desa Batu Pahat Barat Kecamatan Muara Satu Kota Lhokseumawe Provinsi Aceh, "kata AKBP Afdhal Junaidi dalam konferensi persnya didampingi Wakapolres, Kabag Ops dan Kasat Narkoba, Sabtu (17/5/2025).
AKBP Afdhal Junaidi juga menjelaskan bahwa tersangka merupakan seorang kurir yang disuruh oleh seorang bandar berinisial A untuk mengantar sabu ke Kota Padang Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).
"Tersangka Pak Mus diberi upah Rp.15 juta mengantar sabu jika sampai ke kota Padang Provinsi Sumbar dengan menggunakan bus ALS, "jelasnya.
Ia juga menjelaskan bahwa dari tangan tersangka turut diamankan sabu seberat 3 Kilo Gram yang terbungkus dalam pelastik warna hijau merk Chinese Pin Wei.
Dikatakannya, dari pengakuan tersangka dirinya baru satu kali sebagai kurir untuk mengantarkan sabu ke Padang Provinsi Sumatera Barat.
"Dari pengakuannya baru satu kali ini dan sabu tersebut ia dapat dari Kabupaten Asahan yang kemungkinan sabu itu dari Malaysia melalui jalur laut, "ungkapnya.
AKBP Afdhal Junaidi juga menegaskan bahwa tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Subs 112 ayat (2) dari UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan pidana penjara seumur hidup. (SRT/MSC