MEDIASELEKTIF.COM - Pasca Kementerian Hukum RI melalui Direktorat Jenderal (Dirjen) Administrasi Hukum Umum (AHU) memblokir Akta Nomor 2 Tahun 2025 tentang Yayasan Perguruan Darma Agung (YPDA) yang diketuai Hana Nelsri Kaban pada 17 Juni 2025, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) Republik Indonesia memanggil pihak YPDA yang diketuai Partahi Siregar ke Kantor Lembaga Layanan Perguruan Tinggi (LLDikti) Wilayah I Sumatera, di Medan, Kamis (26/6/2025).
Dalam rapat yang dipimpin langsung Inspektur Jenderal (Irjen) Kemdiktisaintek, Chatarina Muliana Girsang itu, disampaikan bahwa setelah pertemuan ini selanjutnya Kemdiktisaintek akan mengkonfirmasi langsung pihak Ditjen AHU terkait pemblokiran akta Nomor 2 Tahun 2025 tentang YPDA pimpinan Hana Nelsri Kaban.
Bahkan Inspektur I Lindung A Sirait yang juga hadir dalam kesempatan itu mengingatkan kepada pengurus YPDA versi Hana Nelsri Kaban untuk tidak dulu melakukan pernyataan mengenai keabsahan yayasan mana yang sah pasca adanya surat pemblokiran yang dikeluarkan Ditjen AHU.
"Ya, perlu ada sikap legowo ya (salah satu pihak yayasan) pasca adanya surat pemblokiran terhadap AHU dalam hal ini saya menyebutnya dengan pengurus akta 2025 ya. Meskipun demikian kami akan secepatnya melakukan konfirmasi ke Ditjen AHU (soal pemblokiran)," katanya dalam rapat yang juga dihadiri Kepala LLDIKTI Wilayah 1 Sumatera, Prof Saiful Anwar Matondang.
Lindung Sirait dalam kesempatan itu juga mengatakan bahwa pihaknya melakukan pemanggilan kepada pihak YPDA pimpinan Partahi Siregar sesuai tertuang dalam akta Nomor 12 Tahun 2022 guna melakukan konfrontir, sehingga dapat mengetahui secara langsung persoalan konflik dualisme pengurusan di yayasan yang mengelola Universitas Darma Agung (UDA) dan Institut Sain dan Teknologi DR TD Pardede (ISTP) Medan tersebut.
"Beberapa lalu kami sudah melakukan konfirmasi yang sama dengan pihak yayasan versi akta 2025. Prinsipnya perlu diketahui bahwa pemerintah tidak pernah ikut campur soal konflik di yayasan. Kami tidak bisa intervensi ya. Kami hanya supaya konflik ini bisa diselesaikan secara damai sehingga kegiatan akademik bagi mahasiswa dan dosen tidak terganggu," timpal Irjen Catharina Maulina Girsang saat itu.
Terancam Diambil Alih
Catharina mengatakan, jika konflik dualisme kepengurusan di dalam YPDA ini terus bergulir, maka kemungkinan intervensi yang bisa dilakukan oleh pemerintah adalah dengan akan ditunjuknya Pj rektor di Universitas Darma Agung (UDA).
Maka dari itu, kembali soal adanya pemblokiran akta yayasan akta Nomor 2 Tahun 2025 oleh dari Ditjen AHU, katanya, Kemdiktisaintek akan secepatnya melakukan konfirmasi dan itu penting dilakukan pihaknya agar mengetahui yayasan mana yang memiliki wewenang mengelola Universitas Darma Agung Medan.
Ia juga mengingatkan kedua kubu melalukan perdamaian sehingga konflik dualisme kepengurusan di YPDA tidak terus berkelanjutan.
"Karenanya perlu kami ingatkan jika konflik ini terus berlanjut makanya bisa saja nanti Universitas Darma Agung dikenakan sanksi baik itu sanksi ringan berupa dengan penunjukan Pj rektor oleh pemerintah hingga sanksi tak diperbolehkan menerima mahasiswa baru," katanya lagi.
Ingatkan Dosen Diperkerjakan (Dpk)
Lindung Sirait mengingatkan kepada Kepala LLDikti Wilayah I Sumatera Prof Saiful Anwar Matondang untuk mengevaluasi dosen dipekerjakan (Dpk) di Universitas Darma Agung agar tidak berpihak ke salah satu kepengurusan yayasan.
"Pak Kepala LLDikti kayaknya diminta kerja keras agar memberikan peringatan kepada para dosen Dpk di UDA agar tak berpihak ke satu yayasan. Jika itu didapati maka harus diberi sanksi tegas," tegasnya.
Dalam rapat itu, pihak Inspektorat Jenderal Kemdiktisaintek pun mendengar langsung informasi yang disampaikan oleh pihak yayasan versi Partahi Siregar.
Diwakili Kuasa Hukum YPDA versi Partahi Siregar, Hokli M Lingga berharap kepada pemerintah untuk menerbitkan surat perlindungan terhadap kegiatan akademik yang dipimpin Rektor UDA Dr Lilis S Gultom.
Mengingat, Dr Lilis S Gultom merupakan rektor yang diangkat berdasarkan Statuta UDA tahun 2022-2026 yakni pada pasal 64 ayat 5 dan dilakukan berdasarkan hasil rapat Senat UDA yang kemudian disetujui oleh Ketua Yayasan Perguruan Darma Agung, Partahi Siregar.
Permintaan Hokli M Lingga pun diperkuat oleh Dr Lilis S Gultom yang mengatakan secara tegas bahwa dualisme kepengurusan YPDA sejak Februari 2025 lalu berdampak kepada saat UDA tidak baik-baik saja.
"UDA sejak ada konflik pada Februari lalu sedang tidak baik-baik saja. Ini lah yang kami harapkan agar Irjen Kemdiktisaintek bisa memberikan kepastian hukum berupa perlindungan hukum kepada UDA agar kegiatan akademik bisa berjalan sesuai Tri Darma Pendidikan Tinggi," harapnya.
Hadir juga dalam pertemuan itu Dr Gomgom TP Siregar yang merupakan Ketua Senat UDA, Wakil Rektor 2 Jonner L. Gaol, Wakil Rektor 3 Zulkarnaen Nasution, Wakil Rektor 1 ISTP Torang Simanjuntak, Wakil Rektor 2 ISTP Novia Silaen.(Moe/MSC)