MEDIASELEKTIF.COM - Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution mengatakan siap diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) proyek jalan di Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) yang turut melibatkan Kadis PUPR Sumut Topan Ginting.
Bobby mengaku menghormati proses hukum yang sedang dijalankan KPK. Dia juga menyebut sudah tiga orang pejabat Pemprov Sumut yang tersandung hukum sejak menjabat Gubernur.
"Namanya proses hukum, kita bersedia saja, itu biasa biasa saja, apalagi katanya tadi ada aliran uang," kata Bobby di Kantor Gubernur Sumut, Jalan Pengeran Diponegoro, Senin (30/6/2025).
"Kita semua dipemprov, kalau ada aliran uang kepada jajaran, katanya sesama atau bawahan atau atasan aliran uangnya ya wajib memberi keterangan," sambungnya.
Namun, Mantan Walikota Medan itu enggan menjawab saat ditanya apakah dirinya menerima aliran uang dari fee proyek yang akan diterima Topan Ginting senilai Rp8 Miliar.
"Nanti hukum aja yang lihat," pungkasnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Ginting sebagai tersangka.
Topan Ginting ditetapkan sebagai tersangka karena menerima gratifikasi atau suap dari PT. Dalihan Natolu Group (DNG) dalam rencana pembangunan jalan.
Selain itu, KPK juga menetapkan Direktur PT Dalihan Natolu Grup (DNG) berinisial KIR, RES UPT Gunung Tua merangkap sebagai PPK dan Staf UPTD Gunung Tua dalam pengadaan proyek jalan di daerah Sipiongot sebesar 1,78 Miliar dan akan tayang pada Juni 2025.
Adapun
pembangunan proyek Pembangunan Jalan Sipiongot batas Labusel, dengan nilai
proyek Rp96 miliar dan royek Pembangunan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot, dengan
nilai proyek Rp61,8 miliar.(Cok/MSC).