MEDIASELEKTIF.COM - Untuk memperkuat aspek hukum dalam pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kisaran menjalin sinergi strategis dengan Kejaksaan Negeri Asahan dan Kejaksaan Negeri Batu Bara. Kolaborasi ini dituangkan dalam bentuk Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang ditandatangani di dua lokasi berbeda pada hari yang sama, Rabu (25/6/2025).
Penandatanganan dilakukan langsung oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kisaran, Aziz Muslim. Di Kejari Asahan, Aziz disambut oleh Kepala Kejaksaan Negeri Asahan, Basril G, S.H., M.H. Sementara itu, kerja sama dengan Kejari Batu Bara ditandatangani di hadapan Kepala Kejaksaan Negeri Batu Bara, Diky Oktavia, S.H., M.H.
Kepada wartawan, Aziz Muslim menyebutkan bahwa kerja sama ini bersifat strategis, khususnya dalam penanganan persoalan hukum yang kerap muncul di bidang perdata dan tata usaha negara dalam implementasi program jaminan sosial ketenagakerjaan.
"Langkah ini merupakan bentuk sinergi nyata antar lembaga negara dalam memastikan jaminan sosial ketenagakerjaan berjalan efektif, akuntabel, dan terlindungi secara hukum,” ujar Aziz Muslim dalam keterangannya.
Lebih lanjut, Aziz menjelaskan bahwa ruang lingkup kerja sama mencakup optimalisasi peran dan fungsi masing-masing lembaga dalam menangani permasalahan hukum, baik yang diselesaikan melalui jalur pengadilan (litigasi) maupun di luar pengadilan (non-litigasi).
“Mencakup pemberian bantuan hukum oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam menangani perkara perdata maupun tata usaha negara. Dalam hal ini, JPN akan bertindak mewakili BPJS Ketenagakerjaan sebagai penggugat ataupun tergugat, baik dalam proses litigasi (di pengadilan) maupun non-litigasi,” ujarnya.
Tak hanya terbatas pada bantuan hukum, kerja sama juga meliputi pemberian pendapat hukum (Legal Opinion), pendampingan hukum (Legal Assistance), dan audit hukum (Legal Audit). Semua bentuk dukungan hukum ini ditujukan untuk memperkuat posisi BPJS Ketenagakerjaan dari sisi legalitas.
“Tak hanya itu, kerja sama ini juga meliputi tindakan hukum lainnya yang diarahkan untuk menyelamatkan dan memulihkan keuangan atau kekayaan negara. Melalui negosiasi, mediasi, atau fasilitasi, Kejaksaan sebagai pengacara negara turut berperan dalam menjaga stabilitas keuangan lembaga serta menegakkan kewibawaan pemerintah,” terangnya.
Selain fokus pada aspek hukum, kerja sama ini juga membuka peluang peningkatan kapasitas sumber daya manusia melalui pelatihan, sosialisasi, hingga magang, baik dalam lingkup lokal maupun nasional. Tujuannya, memperkuat pemahaman hukum di lingkungan BPJS Ketenagakerjaan.
Kerja sama ini juga diarahkan pada upaya mitigasi risiko hukum yang bisa timbul dari berbagai aktivitas kelembagaan. Pencegahan terhadap potensi tindak pidana menjadi salah satu poin penting yang masuk dalam kesepakatan tersebut.
Melalui kerja sama komprehensif ini, BPJS Ketenagakerjaan berharap mampu memberikan perlindungan jaminan sosial yang lebih kuat bagi para pekerja, sekaligus memastikan bahwa seluruh operasional lembaga berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (SRT/MSC)