Kemenkum Blokir AHU YPDA Versi HNK

Editor: mediaselektif.com author photo

MEDIASELEKTIF.COM - Kementerian Hukum RI melalui Direktorat Jenderal (Dirjen) Administrasi Hukum Umum (AHU) memblokir AHU milik Yayasan Perguruan Darma Agung (YPDA) versi HNK. Surat pemblokiran yang ditandatangani Dirjen AHU Widodo itu, tertanggal 17 Juni 2025.

Kuasa hukum YPDA versi Partahi Siregar, Hokli Lingga, SH kepada wartawan, Senin, (24/6/2025) menyatakan, dasar pemblokiran AHU tersebut karena masih adanya gugatan di PT TUN Jakarta. 

"Dengan diblokirnya AHU YPDA versi HNK maka semua kebijakan yang dilakukan HNK tidak sah. Baik itu pengangkatan Rektor, Dekanat, pegawai dan lain lain, termasuk  pemberhentian terhadap Dr. Lilis S Gultom dan pejabat rektorat, Dekanat maupun jabatan lainnya, semua itu tidak berlaku," tegasnya.

Didampingi kuasa hukum lainnya, Baginta Manihuruk, SH, Ganda Putra Marbun, SH dan Sovia Siregar, SH, Hokli menjelaskan, sesuai statuta no. 119 SK/A/YPDA/III/2022-2026 Pasal 64 ayat 5 yang berbunyi  bahwa ketika rektor diberhentikan sebelum masa jabatan, karena sakit, permohonan sendiri , diangkat dalam jabatan lain maka ketua umum yayasan dapat mengangkat rektor setelah mendapat pertimbangan senat, maka pelaksanaan Tri Darma Perguruan Tinggi harus dilaksanakan oleh pejabat Rektor yang dipilih oleh senat dan diangkat oleh ketua yayasan.

"Pemilihan Rektor UDA oleh senat dan dikukuhkan oleh ketua yayasan sudah dilakukan. Dr. Lilis S Gultom dipilih oleh senat UDA yang dipimpin langsung Ketuai Senat UDA Dr. Gomgom Siregar dan di-sk-kan oleh ketua YPDA Partahi Siregar, dan itu sudah sesuai dengan statuta UDA," ujar Hokli.

Kepada Lembaga Layanan Perguruan Tinggi (L2DIKTI) Sumatera, Hokli berharap untuk segera mengeluarkan surat Perlindungan dan Kepastian Hukum UDA dibawah pimpinan Rektor Dr. Lilis S Gultom yang diangkat sesuai aturan yang berlaku di universitas yang didirikan DR. TD. Pardede itu.

Juga hadir pada kesempatan itu Rektor UDA Dr. Lilis S Gultom, Wakil Rektor 2 Jonner L. Gaol, Wakil Rektor 3 Zulkarnaen Nasution, Wakil Rektor 1 ISTP Torang Simanjuntak, Wakil Rektor 2 ISTP Novia Silaen.(Moe/MSC)

Share:


Komentar

Berita Terkini