MEDIASELEKTIF.COM - Rektor Universitas Darma Agung (UDA) versi Yayasan Perguruan Darma Agung (YPDA) yang diketuai Partahi Siregar, Dr Lilis S Gultom, mengungkap sejumlah fakta kondisi terkini di perguruan tinggi swasta (PTS) yang dipimpinnya akibat konflik dualisme kepengurusan YPDA.
Fakta itu dibeberkan Rektor UDA Dr Lilis S Gultom di hadapan Irjen Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek), Chatarina Muliana Girsang, dalam pertemuan yang difasilitasi Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah 1 Sumatera, di Medan, Kamis (26/6/2025).
Pertemuan itu dilakukan pihak LLDikti Wilayah 1 Sumatera agar Itjen Kemdiktisaintek mengetahui kondisi terkini kegiatan akademik di Universitas Darma Agung (UDA) dan Institut Sains dan Teknologi TD Pardede (ISTP) yang dikelola YPDA, terkait konflik dualisme kepengurusan di tubuh YPDA dan terbaru pemblokiran Akta No 2/2025 tentang kepengurusan YPDA versi Hana Nelsri Kaban oleh pada Direktorat Jenderal (Dirjen) Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum pada 17 Juni 2025.
Dr Lilis S Gultom mengungkap bahwa akibat konflik yang terjadi di YPDA membuat UDA Medan saat ini tidak baik-baik saja. Kegiatan civitas akademik berjalan tidak kondusif.
Hal itu diawali mundurnya RAnsori Lubis sebagai Rektor UDA pada 11 April 2025.
"Oleh yayasan Hana Nelsri Kaban lantas menunjuk Prof Suwardi Lubis menjadi Pj rektor," kata Lilis.
Seharusnya, papar Lilis, jika mengikuti aturan yang termaktub dalam Statuta UDA tahun 2022-2026 sebagaimana tertuang dalam pasal 64 ayat 5, mengharuskan bahwa rektor yang diangkat adalah usulan dari senat.
"Dan karena saya merupakan Wakil Rektor I, maka saya pun melalui rapat senat diangkat sebagai Rektor UDA," katanya.
Namun, tanpa alasan yang tidak jelas oleh YPDA Hana Nelsri Kaban tiba-tiba melakukan pergantian terhadap dirinya dan wakil rektor lainnya.
"Sangat anehnya, wakil rektor yang diangkat mereka khususnya wakil rektor 2 bukan merupakan orang yang pernah jadi dosen," bebernya.
Selain pergantian terhadap wakil rektor, pihak YPDA versi Hana Nelsri Kaban juga mengganti sejumlah dekan.
"Salah satu pergantian yang justru sangat aneh adalah Dekan Fakultas Pertanian yang mereka angkat merupakan pensiunan dari Dinas Pertanian Pemprovsu," sebutnya.
Bukan hanya melakukan pergantian terhadap wakil rektor dan dekan, YPDA versi Hana Nelsri juga melakukan tindakan-tindakan yang mengarah menjadi pemicu tindakan kekerasan.
Dimana, mereka melakukan pemecatan sepihak terhadap pegawai yang ditempatkan di Pangkalan Data Perguruan Tinggi (PDPT), Biro Akademik Kemahasiswaan (BAK) maupun Biro Administrasi Umum (BAU) di UDA.
Untuk itu, Dr Lilis S Gultom pun mengharapkan agar Inspektur Jenderal Kemdiktisaintek, Chatarina Muliana Girsang untuk memberikan perlindungan hukum terhadap kegiatan akademik di universitas yang dipimpinnya.
Sebab jika adanya perlindungan hukum di bawah pimpinan Rektor UDA yang diangkat oleh yayasan yang diketuai Partahi Siregar, kegiatan akademik akan kembali kondusif.
"Karena kondisi dualisme yayasan mengakibatkan dana bantuan KIP Kuliah untuk uang kuliah dari pemerintah tidak bisa digunakan karena keabsahan yayasan. Mahasiswa UDA terancam tidak bisa wisuda karena tidak adanya kepastian rektor mana yang berhak menandatangani ijazah mereka," tandasnya.
Padahal, bagi PTS, termasuk UDA bantuan KIP Kuliah itu sangat dibutuhkan untuk menunjang operasional universitas.
"Mohon ini juga jadi pertimbangan kepada Irjen agar secepatnya memberikan kepastian hukum terhadap persoalan konflik ini. Karena sejak konflik gaji dosen dan pegawai itu masih ditanggung oleh yayasan Partahi Siregar. Namun, karena konflik ini KIP Kuliah uang kuliah yang harusnya masuk ke rekening kampus justru tidak bisa dicairkan," katanya lagi.
Kuasa Hukum
Hokli M Lingga yang mewakili Ketua YPDA Partahi Siregar secara tegas mengharapkan agar setelah diblokirnya akta yayasan Hana Nelsri Kaban agar pemerintah bisa kembali menerbitkan surat perlindungan hukum terhadap kegiatan akademik di UDA Medan dibawah pimpinan Rektor Dr Lilis S Gultom.
Menurut Hokli M Lingga, surat blokir yang dikeluarkan Ditjen AHU Kemenkum merupakan jawaban terhadap laporan pihaknya karena terkait penggunaan nama Yayasan Perguruan Darma Agung masih berproses hukum di PTUN Jakarta.
Menanggapi fakta dan keterangan yang disampaikan oleh Dr Lilis S Gultom itu membuat Irjen Kemdiktisaintek Catharina Muliana Girsang sedikit terkejut.
Sebab, dengan adanya pemblokiran akta salah satu pihak yayasan oleh Ditjen AHU Kemenkum, membuat konflik dualisme yayasan yang mengelola UDA dan ISTP Medan semakin melebar.
Termasuk adanya informasi dualisme pimpinan UDA hingga penunjukkan Pj Rektor oleh YPDA versi Hana Nelsri Kaban tidak sesuai Statuta Universitas Darma Agung.
Bahkan yang bikin Chatarina Muliana Girsang tercengang adalah adanya informasi bahwa bukan hanya rektor yang dualisme, tapi hingga ke tingkat pegawai.
Begitupun Catharina Muliana Girsang menyampaikan kepada pihak yayasan versi akta nomor 12 tahun 2022 (YPDA versi Partahi Siregar), pihaknya akan melakukan konfirmasi terlebih dahulu ke Dirjen AHU terkait terbitnya pemblokiran Akta Nomor 2 tahun 2025 itu.
"Ini kan soal adanya kabar telah diblokirnya akta salah satu pihak yayasan kan mesti kami konfirmasi terlebih dahulu. Apakah, kedua akta kepengurusan yang diblokir atau hanya akta dengan versi tahun 2025 (begitu saya menyebutnya ya)," katanya.
Sebab, soal yayasan mana yang sah atau tidak untuk mengelola UDA bukan merupakan hak dari Kemdiktisaintek untuk mencampurinya.
Karena, Kemdiktisaintek hanya memastikan kegiatan akademik di UDA dan ISTP terlindungi sehingga mahasiswa dan dosen yang ada di kedua kampus tersebut mendapatkan perlindungan hukum dalam menjalankan Tridharma perguruan tinggi
"Kami tidak bisa mencampuri persoalan di yayasan. Pemerintah berperan untuk memberikan perlindungan hukum kepada mahasiswa dan dosen di UDA agar kegiatan akademik bisa dijalankan sebagaimana mestinya," katanya.
Sementara Inspektur 1 Itjen Kemdiktisaintek, Lindung Maruli Sirait mengingatkan kepada salah satu pihak yayasan untuk tidak membuat pernyataan klaim sepihak tentang pengurus yayasan mana yang sah pasca adanya surat pemblokiran Ditjen AHU.
"Ya, perlu ada sikap legowo ya (salah satu pihak yayasan) pasca adanya surat pemblokiran terhadap AHU dalam hal ini saya menyebutnya dengan pengurus akta 2025 ya. Meskipun demikian kami akan secepatnya melakukan konfirmasi ke Dirjen AHU (soal pemblokiran)," katanya dalam rapat yang juga dihadiri Kepala LLDIKTI Wilayah 1 Sumatera, Prof Saiful Anwar Matondang.(Moe/MSC)