Pelaku Residivis Lancarkan Aksinya Curi Motor Karyawan di Multatuli

Editor: mediaselektif.com author photo

MEDIASELEKTIF.COM - Unit Reserse (Reskrim) Polsek Medan Kota  berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) sepeda motor yang terjadi di Komplek Multatuli, Kota Medan. 

Pelaku ialah Rian Budi Fahlepi (19) ditangkap setelah beraksi bersama seorang teman yang masih dalam pencarian orang (DPO).

Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, Iptu Fandi Setiawan mengatakan, pelaku ditangkap pada Sabtu (5/7/2025), sekira pukul 19.00 WIB, di Jalan Jati Dusun I, Desa Sei Mencirim, Deli Serdang. 

Kejadian bermula pada Jumat (4/7/2025), sekitar pukul 17.20 WIB, ketika korban Candra (33), merupakan warga Jalan Tenaga Dumai, Riau, saat itu sedang bekerja dan menyadari bahwa sepeda motor miliknya Honda Vario 125 berplat BK 5175 AJL hilang dari parkiran kantornya di Jalan Multatuli (Komplek Multatuli Blok B7), Kelurahan Hamdan, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan.

Setelah memeriksa rekaman CCTV, terlihat dua orang pelaku melakukan aksi pencurian tersebut.  

Berdasarkan informasi masyarakat, personil menangkap Rian Budi Fahlepi pada Sabtu (5/7/2025), pukul 19.00 WIB, di Jalan Jati Dusun I, Desa Sei Mencirim, Deli Serdang. 

Saat diperiksa, pelaku mengaku telah mencuri sepeda motor bersama rekannya, Zulkarnain alias Ijol Kepet (DPO).

"Pelaku menggunakan kunci T untuk membobol kendaraan. Sedangkan sepeda motor hasil curian kemudian dijual seharga Rp 5,2 juta dengan Rian mendapat bagian Rp 2,1 juta yang telah dihabiskan untuk keperluan pribadi," katanya Iptu Fandi Setiawan, Minggu (6/7/2025).

Petugas Kepolisian juga mengamankan barang bukti dari pelaku Rudi berupa satu unit sepeda motor Honda Vario miliknya, Flashdisk berisi rekaman CCTV.

Pelaku RBF bukan kali pertama berurusan dengan hukum. Pada 2023, ia pernah dipenjara 1 tahun kasus pencurian dengan kekerasan (begal) di Polsek Sunggal.  

  Pelaku dipersangkakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.(Rel/MSC)

Share:


Komentar

Berita Terkini