Polrestabes Medan Musnahkan Sabu Sebanyak 20. 275,57 Gram dan Inex 58. 775 Butir Milik Sindikat Jaringan Malaysia

Editor: mediaselektif.com author photo

MEDIASELEKTIF.COM - Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan yang berhasil mengungkap peredaran gelap narkotika jaringan internasional Malaysia di Medan. 

Kali ini kembali Polrestabes Medan  memusnahkan narkotika jenis sabu sebanyak 20.275,57 gram, pil ekstasi sebanyak 58.775 butir dan daun ganja kering sebanyak  100 gram. Begitu juga  dalam Operasi Antik Toba Tahun 2025 dimulai dari tanggal 10   - 30 Juni. 

Pihak Polrestabes Medan melakukan menyelesaikan kasus perkara 84 laporan dan jumlah tersangka 102 orang terdiri 98 laki - laki dan 4 perempuan. 

"Karena itu, permasalahan peredaran narkoba di Indonesia merupakan perhatian Presiden RI sebagaimana tertuang dalam Asta Cita ke - 7 Bapak Presiden RI Jenderal TNI (Purn) H Prabowo Subianto yaitu "

Memperkuat reformasi politik, hukum dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi, narkoba, judi dan penyelundupan, " ucap Waka Polrestabes Medan AKBP Rudi Silaen didampingi  Kasat Narkoba AKBP Thommy Aruan dan Kasi Humas AKP Syahri Ramadhan kepada wartawan di Mapolrestabes Jalan HM Said Medan, Jumat (4/7/2025). 

Kata AKBP Rudi Silaen, arahan dari Bapak Kapolri Jenderal Pol Drs Listyo Sigit Prabowo turut menegaskan, kepada seluruh jajaran intim terus berperang dan tuntaskan penanganan masalah narkoba dari semua lini, dimulai dari hulu sampai dengan hilir. "Jadi pemberantasan narkoba narkoba harus dilakukan tanpa henti, dimulai dari sisi suplai maupun sisi demand, sehingga pemberantasan narkoba dapat dilakukan secara komprehensif, " paparnya. 

Menurutnya, keberhasilan dalam menanggulangi peredaran gelap narkoba merupakan, hasil kerja keras dan sinergi berbagai pihak termasuk berbagai informasi dari masyarakat dan media. 

Para tersangka melanggar Pasal 114 Ayat (2) Subs 112 Ayat (2) Undang - undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal seumur hidup dan hukuman mati.  

Modus operandi, pelaku menjual narkoba di kawasan padat penduduk, pelaku menyimpan narkoba sebagai gudang untuk diedarkan ke pembeli, bandar dengan transaksi 1- 5 kilogram dan pelaku mengedarkan narkoba di barak - barak atau loket - loket. "Estimasi jumlah jiwa yang telah berhasil diselamatkan berjumlah 262.530 jiwa, " jelas AKBP Rudi Silaen. 

Tentunya menjadi atensi Polrestabes Medan, untuk terus konsisten dan kontinu dalam menindak pelaku peredaran narkoba yang akan dapat merusak generasi bangsa.  

Selain itu, ada juga barang bukti yang dimusnahkan jenis sabu seberat sebanyak 35,1 kilogram yang merupakan hasil pengungkapan dengan laporan polisi nomor : LP: A//281/V/NKB/2025l/SPKT/Sat Narkoba/Polrestabes Medan/Polda Sumut tanggal 24 Mei 2025 dengan barang bukti 30 kilogram sabu dan LP/A/307/V/NKB/2025/SPKT/Sat Narkoba/Polrestabes Medan/Polda Sumut tanggal 28 Mei 2025 dengan barang bukti 5,1 kg sabu dan 50 bungkus heppy water barang bukti ini telah mendapatkan penetapan dari pengadilan dan sesuai dengan perintah Undang - undang barang bukti tersebut harus dimusnahkan. 

"Ini merupakan wujud  transparansi kami terhadap proses penegakan hukum tindak pidana narkotika, " pungkas Rudi Silaen.(Rel/MSC)



Share:


Komentar

Berita Terkini