MEDIASELEKTIF.COM - Empat Bulan Buron, Pelaku Pencurian Microbus Senilai Rp110 Juta Ditangkap Tim URC Polres Sergai Jumat (28/08/2026) sekitar pukul 02.30, wib. Di Dusun II Desa Kelambir Kec. Pantai Labu Kab. Deli Serdang.
Kejadian di Dusun VII Bakti Desa Sei Buluh Kec. Teluk Mengkudu Kab. Serdang Bedagai ( Sumut) Rabu (01/04/2026) sekira pukul 15.00 WIB, saksi Samsul Ahyar Nasution membawa 1 unit mobil Microbus Isuzu BM 7675 JU milik korban Muchtar Lupti ke bengkel milik saksi Kusnadi alias Agus untuk diperbaiki. Terlapor (MR alias RA) yang merupakan kernet turut berada di dalam mobil.
Sekira pukul 19.00 WIB saksi Samsul pulang. Pada pukul 21.50 WIB, mekanik (Kusnadi) pergi ke SPBU untuk buang air dan meninggalkan kunci di laci mobil saat terlapor sedang tidur di dalam kendaraan. Pukul 22.15 WIB saat saksi kembali, mobil beserta terlapor sudah tidak berada di lokasi. Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp 110.000.000,- dan melaporkannya ke Polsek Teluk Mengkudu.
Jumat (28/08/2026) sekira pukul 01.00 WIB, Tim URC Sat Reskrim Polres Sergai dipimpin Kanit I Pidum IPDA Hendri Ika Panduwinata, S.H., M.H. melakukan penyelidikan. Pukul 02.30 WIB, tim berhasil menangkap pelaku Muhammad Riduan di Kec. Pantai Labu. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan telah menjual mobil tersebut kepada seorang pria berinisial R di Desa Tengah, Kec. Pantai Labu seharga Rp 7.000.000,-. Pelaku selanjutnya diboyong ke Mako Polres Sergai untuk proses hukum lebih lanjut.
Pelaku: M R (Laki-laki, 42 Tahun, Tidak Bekerja, warga Dusun 1 Desa Jaharun B, Kec. Galang, Kab. Deli Serdang).
Sedangkan korban: MUCHTAR LUPTI (Laki-laki, 49 Tahun, Wiraswasta, warga Dusun Sei Embancang RT/RW 001/001 Kel. Balai Jaya, Kec. Balai Jaya, Kab. Rokan Hilir, Prov. Riau).
Sebagai Barang Bukti: 1 (satu) unit mobil Microbus merk Isuzu BM 7675 JU (Sedang dalam proses pencarian/pengejaran terhadap penadah R).
Pernyataan dari Kasi Humas Polres Sergai, AKP Bringin Jaya, S.H., M.H. Tim URC (Unit Reaksi Cepat) Sat Reskrim Polres Sergai berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) jenis mobil microbus.
Pelaku diamankan di daerah Pantai Labu, Deli Serdang, dan saat ini penyidik sedang melakukan pengembangan untuk mengejar penadah serta mengamankan barang bukti kendaraan milik korban.
Pasal Yang Disangkakan, Pasal 476 UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana) dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.(AA/MSC)
