Bupati Asahan Ikut Tandatangani Komitmen Pencegahan Korupsi Bersama KPK RI

Editor: mediaselektif.com author photo

MEDIASELEKTIF.COM - Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin Siregar menandatangani komitmen bersama penguatan tata kelola pemerintahan Daerah dan pencegahan korupsi di kantor Gubernur Sumatera Utara, Kamis (17/9/2026).

Penandatanganan komitmen bersama perbaikan tata kelola perencanaan, penganggaran, serta pengadaan barang dan jasa (PBJ) sebagai bagian dari upaya pencegahan tindak pidana korupsi.

Penandatanganan komitmen bersama tersebut juga dihadiri Wakil Ketua KPK RI, Kepala BPKP RI, Kepala LKPP, Wakil Menteri Dalam Negeri, Gubernur Sumut, Bupati / Walikota dan Ketua DPRD se- provinsi Sumut. 

Gubernur Sumatera Utara Bobby Afif Nasution mengatakan bahwa pertemuan yang diinisiasi Kementerian Dalam Negeri bersama KPK tersebut menjadi momentum penting bagi pemerintah daerah di Sumatera Utara untuk memperkuat pencegahan korupsi sekaligus mengantisipasi berbagai potensi pelanggaran dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Menurutnya, kehadiran para kepala daerah menunjukkan keseriusan pemerintah daerah menerima pembekalan sekaligus melakukan evaluasi terhadap tata kelola pemerintahan di daerahnya masing-masing.

Gubsu juga berharap penanganan korupsi di Sumatera Utara dilakukan secara komprehensif, mengingat Sumatera Utara dan daerah lainnya terdiri dari banyak stakeholder yang saling berkaitan. 

"Kami berharap penanganan dan pencegahan korupsi di Sumut dilakukan secara komprehensif karena Sumut dan juga daerah lainnya itu terdiri dari banyak stakeholder dan itu tentu terkait satu sama lain, "ujar Gubsu Bobby Afif Nasution menambahkan.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK RI Johanis Tanak mengatakan bahwa dalam memperbaiki tata kelola pemerintahan, Aparatur Pengawas Intern Pemerintah (APIP) merupakan salah satu unsur yang penting.

Dirinya juga mengatakan bahwa penguatan posisi APIP perlu didukung oleh Kemendagri, sehingga menjadi early warning system bagi kepala daerah dan ASN.

"Kita perlu memperkuat posisi APIP, bukan hanya dipilih di daerah, tetapi juga harus mendapat persetujuan dari Kemendagri, jadi enggak bisa diberhentikan oleh kepala daerah atau pejabat, harus dari Kemendagri dan kemudian kita perkuat payung hukumnya lewat Perpres, "ujar Johanis Tanak menegaskan.

Ditempat yang sama Wakil Mendagri, Akhmad Wiyagus, mengatakan bahwa posisi APIP sebagai bagian dari upaya pencegahan tindak pidana korupsi di lingkungan pemerintah daerah sangat penting. Penyimpangan yang terjadi dapat dideteksi terlebih dahulu sebelum masuk ke ranah hukum. 

"Kalau APIP berkualitas maka pemerintahan akan berjalan lebih baik, bila ada penyimpangan sebelum ke penegak hukum ada opsi pengembalian, bila juga tidak dilaksanakan barulah ke APH, APIP itu partner kerja dari pemda, "sebutnya. (SRT/MSC)

Share:


Komentar

Berita Terkini