Pertamina Edukasi & Dorong Konsumen Gunakan BBM Ramah Lingkungan

Editor: mediaselektif.com author photo
MEDIASELEKTIF.COM - Pertamina juga terus melakukan edukasi dan mendorong konsumen agar beralih menggunakan BBM yang lebih ramah lingkungan.

Demikian Unit Manager Communication & CSR MOR I.  M. Roby Hervindo kepada wartawan ketika dihubungi, Kamis (18/6/2020).

“Sesuai kesepakatan dunia dan Pemerintah, setiap negara berupaya menurunkan emisi karbon dan mengurangi polusi udara, salah satunya dengan menggunakan BBM yang lebih berkualitas dan ramah lingkungan. Seperti yang sudah kita rasakan sejak PSBB, langit biru dan udara lebih baik, untuk itu kami akan mendorong masyarakat untuk menggunakan produk yang lebih berkualitas,”  ujarnya.

Lebih lanjut dikatakannya, Pertamina juga dihadapkan pada regulasi  lingkungan di mana  merujuk pada ketentuan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) No 20 Tahun 2017, disyaratkan standar baku mutu emisi gas buang kendaraan bermotor sesuai dengan standar EURO 4 sehingga BBM yang digunakan untuk uji emisi agar minimal mengikuti RON minimal 91 atau CN minimal 51.

Dalam kesempatan itu juga disampaikan nya sebagai badan usaha di sektor hilir, Pertamina masih menyalurkan BBM jenis premium sebagaimana penugasan yang tertuang dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 43 Tahun 2018 tentang perubahan atas PP Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM.

Sebagai tindak lanjut dari Perpres tersebut, Menteri ESDM pada 28 Mei 2018 juga telah menetapkan Kepmen ESDM Nomor 1851 K/15/MEM/2018 tentang penyediaan dan pendistribusian jenis BBM khusus penugasan di Provinsi DKI Jakarta, Provinsi Banten, Provinsi Jawa Barat (Jabar), Provinsi Jawa Tengah (Jateng), Provinsi Jawa Timur (Jatim), Provinsi DI Yogyakarta dan Provinsi Bali.

Selanjutnya, ungkapnya, pada awal 2020, Badan Pengatur Hilir (BPH) Migas juga telah mengeluarkan Surat Keputusan yang memberikan penugasan kepada badan usaha yang ditunjuk, termasuk Pertamina untuk menyalurkan Premium atau Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Jenis Bensin (Gasoline) dengan kuota sebesar 11.000.000 KL.

“Berdasarkan penugasan dari pemerintah, saat ini Pertamina masih menyalurkan dan menyediakan Premium di Indonesia,”ujar

Selain Premium, Pertamina juga menyediakan jenis BBM Umum yang meliputi Perta Series (Pertalite, Pertamax dan Pertamax Turbo)  dan Dex Series (Pertamina Dex dan Dexlite).

“Pertamina juga masih menyediakan Pertalite di SPBU di Indonesia. Untuk itu, masyarakat tidak perlu khawatir dan tetap menggunakan BBM sesuai kebutuhan,”imbuhnya. (Irn/MSC)


Share:
Komentar

Berita Terkini