Bawaslu Diminta Tindak Pelanggar Protokol Kesehatan 

Editor: mediaselektif.com author photo

MEDIASELEKTIF.COM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) diminta mengambil sikap dalam setiap tindakan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 yang dilakukan kontestan Pilkada serentak 2020 dalam pelaksanaan tahapan.

Demikian Direktur Eksekutif Jaringan Demokrasi Indonesia Sumut (JaDI) dalam kegiatan Rapat Dalam Kantor (RDK) "Potensi Dugaan Pelanggaran pada Pilkada 2020 di Provinsi Sumut" di kantor Bawaslu Sumut, Selasa (22/9/2020).

Dikatakannya, Pilkada 2020 yang tahapannya tengah berlangsung saat pandemi Covid-19 yang tengah marak saat ini harus mendapatkan perhatian serius dari penyelenggara pemilu baik KPU dan Bawaslu agar mengingat kontestan peserta Pilkada dan pendukungnya agar mentaati protokol kesehatan.

"Bawaslu selaku pengawas seharusnya berperan penuh mengingatkan dan menegur kontestan jika ada tim atau pendukungnya yang melanggar protokol kesehatan," ujar mantan komisioner KPU Sumut tersebut.

Ini konsekuensi yang harus dilakukan karena melaksanakan Pilkada di tengah pandemi Covid-19, agar kegiatan ini tidak menjadi sumber baru penyebaran Covid-19 yang semakin marak belakangan ini.

Keputusan yang diambil KPU bersama pemerintah, DPR yang memilih tetap melanjutkan Pilkada harus diimbangi dengan ketegasan penindakan kepada pelanggar protokol kesehatan Covid-19.

"Kita tidak menyarankan Bawaslu atau KPU menghentikan kegiatan seperti kampanye salah satu paslon yang melanggar protokol kesehatan, tetapi meminta agar paslon dan timnya melaksanakan kegiatan ini dengan berdasarkan protokol kesehatan," ungkapnya sembari menyatakan hal ini harus dilaksanakan kalau pilkada ini tetap harus dilanjutkan di tengah pandemi Covid-19 ini.

Ia mencontohkan beberapa tahapan seperti pendaftaran paslon tampak tim bapaslon dan pendukungnya turut mendampingi mendaftar tanpa mengindahkan protokol kesehatan.

Sedangkan Ketua Bawaslu Sumut Syafrida R Rasahan dalam RDP itu menyatakan Bawaslu tidak memiliki kewenangan menindak atau memberikan sanksi pada kontestan Pilkada yang melanggar protokol kesehatan. "Tidak ada payung hukum yang mengatur hal itu," ungkapnya.

Meski demikian ungkapnya dalam waktu dekat Bawaslu akan bersinergi dengan sejumlah instansi untuk membentuk Pokja penanganan pelanggaran protokol Covid-19.

"Meski demikian juknis terkait ini belum turun ke daerah," ungkapnya sembari menyatakan pihaknya dalam waktu dekat akan menginstruksikan jajaran di bawahnya untuk berkoordinasi dengan sejumlah instansi yang terlibat penanganan penegakan pelanggaran Covid-19 seperti TNI, Polri, Satpol PP dan lainnya. (Irn/MSC)



Share:
Komentar

Berita Terkini