Operasi Yustisi Pendisiplinan Protokol Kesehatan di Wilayah Kabupaten Karo Sumut

Editor: mediaselektif.com author photo

MEDIASELEKTIF.COM - Antipasi penyebaran virus corona di wilayah Kabupaten Karo Sumatera Utara, Satgus Percepatan Penanganan Covid-19 Pemkab.Karo, Polres Tanah Karo, Kodim 0205/TK melakukan Operasi Yustisi Pendisiplinan Protokol Kesehatan. Operasi gabungan ini sebagai Implementasi Inpres No. 6 Tahun 2020 dan Pergub No. 34 Tahun 2020, Tentang Pelaksanaan Ops Yustisi Pendisiplinan Protokol Kesehatan, dengan mensosialisasikan dan menghimbau masyarakat maupun pelaku usaha yang ada di Kabupaten Karo.

Upaya pendisiplin protokol kesehatan di lakukan secara berkesinambungan si sejumlah titik keramain dan jalan raya di Kabupaten Karo dalam kebiasaan baru. Sosialisasi dan Himbauan oleh petugas Polres Tanah Karo, Kodim 0205 TK dan Sat Pol PP Pemkab.Karo di lakukan di tempat umum, seperti di Jalan Umum Simpang 3 Kabanjahe dan Simpabg 4 Jalan Kota Cane Kabanjahe, Kabupaten Karo yang di laksanakan pada hari Senin (14/09/2020). Secara tegas menghimbau masyarakat yang tidak memakai masker dan kepada para pelaku usaha untuk menyiapkan sarana protokol kesehatan. 

Bupati Karo Terkelin Brahmana,SH,MH melalui Kabag Humas Protokol Pemerintah Kabupaten Karo, Frans Leonardo Surbakti, SSTP kepada wartawan menjelasan bahwa Operasi ini akan terus dilakukan hingga closter pandemi covid 19 menurun, karena diketahui kesadaran masyarakat untuk memakai masker masih rendah".

"Untuk tahap pertama kita melakukan himbauan dan belum ada sanksinya, karena kita masih menunggu peraturan yang masih diverifikasi. Selanjutnya, nanti kita akan melakukan sanksi sosial ataupun berupa sidang di tempat," kata Frans Leonardo Surbakti.

Kapolres Tanah Karo AKBP Yustinus Setyo,SH,SIK mengatakan, "Pelaksanaan Operasi Yustisi petugas gabungan Polres Tanah Karo,Kodim 0205, Satpol PP dan Dishub Pemkab.Karo dalam Mendisiplinkan Protokol Kesehatan kepada warga maupun para Pelaku Usaha agar terhindar dari Covid-19". 

"Operasi ini mendukung Program Pemerintah dalam memutus Mata Rantai Wabah Virus Corona, serta untuk membiasakan 4 M dalam Tatanan Kebiasaan Hidup Baru," lanjut Kapolres Tanah Karo.

"Polres Tanah Karo beserta TNI maupun Stok Holder lainnya secara terus menerus melaksanakan Pergub No. 34 Tahun 2020 dalam Pendisiplinan Protokol Kesehatan dengan Himbauan dan Tindakan Teguran, serta Sanksi denda. Hal ini akan akan terus di koordinasikan dan dilakukan untuk membiasakan dalam Kehidupan baru guna memutus mata rantai penyebaran Covid- 19," tutup Kapolres Tanah Karo. (SKR/MSC)

Share:
Komentar

Berita Terkini