Terhalang Usia Sesuai Aturan Kemenkes, Bupati Asahan Batal di Vaksin Sinovac

Editor: mediaselektif.com author photo

MEDIASELEKTIF.COM - Bupati Asahan dan unsur Forkopimda Kabupaten Asahan menjalani pencanangan vaksinasi sinovac di pendopo rumah dinas Bupati Asahan, Rabu (10/2/2021).

Namun dalam vaksinasi tersebut Bupati Asahan Surya tidak menerima vaksinasi sinovac karena sesuai keputusan Dirjen Kemenkes nomor HK 02.02/4/1/2021 tentang juknis vaksinasi bahwa vaksin sinovac masih diberikan kepada usia 18-59 tahun, namun untuk usia 59 tahun ataupun lansi masih dalam proses evaluasi. 

"Untuk usia lansia sementara  masih menunggu kebijakan apakah kajian vaksin sinovac dapat diberikan atau tidak pada usia lansia, "kata Bupati Asahan Surya.

Masih kata Bupati Asahan, vaksinasi covid-19 bertujuan untuk mengurangi transmisi ataupun penularan covid-19 serta mengurangi angka kematian.

"Vaksinasi dapat meningkatkan kekebalan tubuh sehingga dapat melindungi masyarakat dari penularan covid-19, "ujar Bupati Asahan Surya menambahkan.

Amatan awak media dilokasi, terlihat Kapolres Asahan AKBP Nugroha Dwi Karyanto, Kajari Asahan, Dandim 0208/Asahan Sri Marantika Beruh telah mendapatkan vaksinasi sinovac dan pekabat utama Pemkab Asahan.

Sementara itu, selain Bupati Asahan Surya. Ketua DPRD Kabupaten Asahan serta Kepala Pengadilan Negeri Kabupaten Asahan juga belum memenuhi beberapa kriteria untuk menerima vaksin sinovac setelah melewati tahap screening oleh tim medis. (SRT/MSC)

Share:
Komentar

Berita Terkini