Dua Tersangka Pemilik 9 Kg Sabu Diamankan Dit Res Narkoba Polda Sumut

Editor: mediaselektif.com author photo

MEDIASELEKTIF.COM - Pemilik 9 Kg sabu dua tersangkanya telah diamankan Dit Res Narkoba Polda Sumut. Mengungkap peredaran narkoba di Jalan Lintas Sumatera, Km 50, Kecamatan Lima Puluh, Kabuoaten Batubara.

Dalam pengungkapan itu, personil mengamankan dua orang tersangkanya Lamhot Pardede (35) warga Desa Saentis Lorong, Kecamatan Percut Seituan dan Aprianto Pardede (32) warga Desa Percut, Gang Buntu, Kecamatan Percut Seituan.

Dari tangan ke dua tersangka,disita barang bukti sabu seberat 9 kg siap edar dikemas dalam bungkusan teh hijau.

Dirnarkoba Polda Sumut Kombes Pol C Wisnu Adji P melalui Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan Selasa (2/3/2021)Pukul 02.00 WIB personil Subdit II Dit Res Narkoba Polda Sumut mendapat informasi adanya peredaran narkoba di Kabupaten Batubara.

“Dari laporan itu, personil bergerak cepat melakukan penyelidikan. Tepatnya saat melintas di Jalan Lintas Sumatera, Km 50, Kecamatan Lima Puluh, personil berhasil menghentikan laju salah satu mobil yang membawa narkotika,”jenis Sabu katanya, Rabu (10/3/2021).

Lanjut, Hadi mengungkapkan personil pun melakukan pemeriksaan dan mendapati barang bukti sabu seberat 9 kg dari dalam mobil. Beserta dua orang yang berada di dalam mobil turut diamankan.

“Saat dimintai keterangan terhadap tersangka Lamhot Pardede dan Aprianto Pardede mengaku bahwa barang bukti sabu didapat dari seseorang berinisial AR yang berstatus sebagai DPO,” ucapnya.

“Terhadap ke dua tersangka bersama barang bukti telah dibawa ke Mako Dit Res Narkoba Polda Sumut untuk menjalani pemeriksaan secara intensif. Sementara kasus peredaran narkotika masih dalam pengembangan untuk menangkap jaringan lainnya,” jelasnya.(BR/MSC) 




Share:
Komentar

Berita Terkini