Sosper Paul Simanjuntak, Warga Dibekali Pencegahan & Pemadaman Api

Editor: mediaselektif.com author photo

MEDIASELEKTIF.COM - Anggota DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak menggelar sosialisasi peraturan daerah. Ratusan warga dibekali pengetahuan tentang pencegahan dan pemadaman api sejak dini.

Pada kesempatan itu, Paul Simanjuntak juga mendorong Dinas Pemadam Pencegahan Kebakaran (P2K) Kota Medan dapat merealisasikan perekrutan relawan pemadan kebakaran di tingkat Kelurahan. Relawan itu nantinya akan membantu mencegah dan memadamkan api di setiap lingkungan Kota Medan.

"Selain membantu madamkan api, para  relawan juga diharapkan ikut sosialisasi kepada masyarakat pencegahan terjadi kebakaran," tandas Paul Simanjuntak saat menggelar Sosialisasi Perda (Sosper) ke VII Tahun 2021 Perda Kota Meda No 6 Tahun 2016 tentang retribusi alat pemadam kebakaran di Jl Sei Kera Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Medan Timur, Sabtu (10/7/2021).

Disampaikan Paul, petugas relawan disetiap Kelurahan nantinya akan mendapat pelatihan dan pembinaan tentang tugas tugas tentang mencegah dan memadamkan api. Para relawan juga harus mampu sebagai fasilitator kepada masyarakat mencegah terjadi kebakaran.

Dalam acara sosialisasi Perda, petugas dari P2K juga melakukan atraksi cara pencegahan dan pemadaman api. Para peserta yang hadir dalam sosialiasi Perda   dibekali pemahaman dan pengetahuan menghindari terjadi kebakaran. Seperti pemahaman mencegah dan memadamkan api bila terjadi kebocoran regulator maupun saluran selang Elpiji.

Seluruh peserta terlihat sangat serius menyaksikan atraksi dan sosialiasi tersebut. Kepada peserta ditekankan bila  terjadinya kebakaran, warga tidak usah panik bila terjadi kebocoran regulator tabung gas. Namun dapat diantisipasi dengan cara yang disosialisasikan petugas.

Sementara itu Kepala Dinas P2K Albon Sidauruk yang hadir saat sosialisasi Perda menyampaikan, Ianya sangat mengapresiasi anggota DPRD Medan Paul Simanjuntak yang peduli membantu sosialisasi Perda retribusi racun api. Sehingga masyarakat paham akan upaya pencegahan kebakaran.

"Kami berterima kasih kepada pak Paul bentuk kepedulian kepada maayarakat, kiranya anggota dewan lain dapat membantu kami melakukan sosialisasi hal yang sama demi kepentingan umum," tandas Albon.

Dikatakannya, sosialisasi sangat penting untuk mencegah jangan sampai terjadi kebakaran. Khusus di fasilitas umum diwajibkan memiliki proteksi pemadam kebakaran yakni tabung api, hidrand (tempat pengambilan air)

Pada kesempatan itu juga, peserta sosialisasi Roby warga Durian mengusulkan agar setiap Kecamatan memiliki mobil pemadam kebakaran (Damkar). Hal itu guna percepatan jangkauan petugas pemadam ke lokasi kejadian. "Selama ini masalahnya lambatnya petugas sampai ke lokasi kejadian. Itu yang perlu diantisipasi," ujar Robi.

Menyikapi hal itu, Kepala Dinas P2K Albon Sidauruk menyambut baik usulan warga. Albon mengatakan upaya itu tetap dilakukan namun saat ini masih terbatas anggaran. "Untuk saat ini kami sudah  menambah UPT dengan upaya pelayanan sekitar 10 minta harus sampai ke lokasi kejadian," imbuh Albon.

Sebagaimana diketahui, Perda No 6 Tahun 2016 tentang retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran terdiri 41 Pasal dan XXII BAB. Ditetapkan di Medan pada 28 Maret 2016 oleh Walikota Medan Dzulmi Eldin diundangkan sekretaris daerah Kota Medan Syaiful Bahri. 

Hadir saat sosialisasi, Kepala Dinas P2K Kota Medan Albon Sidauruk dan stafnya Leo Manurung,  mewakili Camat Medan Timur, Lurah Sidodadi, tokoh agama, kader PDI P dan ratusan warga. (Moe/MSC)

Share:
Komentar

Berita Terkini