Balai Musyawarah Polres Asahan Selesaikan Masalah Masyarakat

Editor: mediaselektif.com author photo

MEDIASELEKTIF.COM - Polsek Bandar Pulau Polres Asahan Polda Sumut menggelar Restorative Justice (keadilan restoratif)dalam perkara tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh terduga  pelaku berisial "HS" yang merupakan warga Kecamatan Rahuning,  bertempat di Balai Musyawarah Polsek Bandar Pulau, Rabu(29/09/2021) Siang.

Restorative Justice tersebut dihadiri Oleh Kapolsek AKP Ali Yunus Siregar, Kanit Reskrim IPDA Erlyanto, Penyidik Pembantu Bripka J.Siregar, Kades Perkebunan gunung  Melayu Surya Ahmadi, korban korban, dan terduga pelaku serta para tokoh.

Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH Saat dikonfirmasi pada hari Rabu malam (29/09/2021) menjelaskan bahwa Restorative Justice tersebut di gelar Sehubungan dengan terjadinya tindak pidana penganiayaan yang terjadi pada hari Jumat tgl 17 September 2021 pukul 13.30 wib Di ladang sawit milik korban di Desa Gunung Melayu Kec. Rahuning Kab. Asahan yang dilakukan oleh terduga Berinisial "Hs".

Dari hasil Restrorative Justice menyatakan Kedua belah pihak sepakat untuk berdamai, korban mencabut laporan pengaduan dan membuat pernyataan keberatan dilanjutkan ke jaksa penuntut umum(JPU).

Dijelaskan Kapolres pula bahwa upaya keadilan restoratif merupakan salah satu program prioritas Kapolri dan sesuai dengan implementasi dari pejabat pembuat komitmen (PPK).

“Konsep ini adalah mengalihkan proses pidana di luar pengadilan dengan menganut prinsip win-win solution, tidak ada yang dirugikan dan diuntungkan dalam kasus ini. Tujuannya adalah menjunjung prinsip-prinsip musyawarah untuk mufakat seperti nilai falsafah kehidupan luhur Bangsa Indonesia.

“Restrorative Justice ini hanya berlaku satu kali, kalau besok Terduga berinisial "Hs" melakukan perbuatan yang melanggar hukum (pidana),maka tidak ada lagi haknya untuk mengajukan restoratif ", tegas Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH.

Sementara itu Kapolsek Bandar Pulau AKP Ali Yunus Siregar menyampaikan selama bulan September 2021 sudah menyelesaikan 2 kasus dengan cara Restrorative Justice yaitu pertama kasus pencurian Berondolan buah kelapa sawit di PT SSL kebun pulau Maria yang terjadi pada tanggal 11 September 2021 dan yang kedua kasus penganiayaan di Desa Gunung Melayu yang terjadi pada tanggal 17 September 2021.(Rel/MSC)

Share:
Komentar

Berita Terkini