Pemkab & Satgas Covid-19 Samosir Monitoring Tempat Hiburan Malam

Editor: mediaselektif.com author photo

MEDIASELEKTIF.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Samosir bersama Satgas Covid-19 melakukan monitoring serta mengingatkan para pelaku UMKM agar tetap mematuhi PPKM Level 2.

Hal ini disampaikan juru bicara Satgas Covid-19 Rohani Bakara, Senin (4/10/2021), Pangururan.

Dimana Satgas Covid-19 Samosir melalui Tim Penertiban Izin Hiburan Malam melakukan monitoring di beberapa tempat hiburan malam di Pangururan.

Tim terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Terpadu (DPMPSPT), dan Camat Pangururan, TNI melakukan peninjauan ke Sibuni-buni Pub, Cafe Rindu Alam, Batak Song Cafe, Cafe di Desa Siantinganting, juga di beberapa tempat hiburan malam di lokasi Aek Rangat Pangururan.

Pada Sibunibuni Pub, tim menemukan 20 an orang wanita malam dan para pengunjung Pub.

Tim mengumpulkan pengunjung dan memberikan arahan terkait PPKM Level 2 serta memeriksa KTP, kartu vaksin, dan mengimbau untuk melakukan protokol kesehatan (prokes).

Kepada seluruh pemilik Pub dan tempat hiburan malam, Kadis DPMPSPT didampingi Plt. Kasatpol PP Sahat Situmeang, dan Camat Pangururan Beresma Simbolon memberi penegasan kepatuhan terhadap Instruksi Bupati Nomor 10 Tahun 2021 yaitu penutupan tempat hiburan malam hingga tanggal 4 Oktober 2021.

Atas ketidakpatuhan ini, tim meminta surat pernyataan tertanda tangan dari pemilik pub dan hiburan malam untuk mematuhi PPKM Level 2 dan kesediaan melengkapi kelengkapan dokumen izin usaha untuk diserahkan ke Dinas DPMSPT pada Senin 4 Oktober 2021.

Selain tempat hiburan malam, tim juga memonitor kedai-kedai tuak dan mengingatkan agar mematuhi jam buka dan prokes sesuai PPKM Level 2 yang dikeluarkan Bupati Samosir. (HTS/MSC)

Share:
Komentar

Berita Terkini