Unit PPA Polres Asahan Amankan Oknum Guru Diduga Pelaku Cabul

Editor: mediaselektif.com author photo

MEDIASELEKTIF.COM - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Asahan mengamankan seorang pelaku tindak pidana  diduga melakukan perbuatan Cabul terhadap anak.

Pelaku berinisial MIA (25) warga  Dusun VI, Desa Sei Alim Hasak, Kecam, Sei Dadap, Kabupaten Asahan merupakan seorang guru Pesantren diduga mencabuli korban D (12) berulang kali dikamar tidur pelaku.

Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira, melalui Kasat Reskrim AKP Mhd Said Husein, mengatakan peristiwa itu terjadi pada hari Minggu tanggal 24 Juli 2022 sekira pukul 16.00 Wib di perumahan Guru Pesantren Darul Hikmah Dsn. II Ds. Sei Alim Hasak, Kecamatan Sei Dadap, Kabupaten Asahan.

"Pelaku melakukan pencabulan dengan modus mengajak korban tidur di kamarnya, kemudian mencabulinya, "kata AKP Mhd Said Husein dalam siaran persnya, Rabu (27/7/2022).

Sebelum melakukan aksinya, AKP Mhd Husein mengungkapkan pelaku membangun hubungan kedekatan dengan korban dengan memperhatikan kesehariannya, kemudian memberi uang jajan dan makanan.

"Dengan membangun kedekatan tersebut, pelaku leluasa untuk mengajak korban untuk datang ke kamar milik pelaku hingga akhirnya terjadi percabulan berulang kali di waktu berbeda,"ungkapnya.

Aksi pelaku pun dilaporkan korban kepada orang tuanya yang kemudian melaporkan ke yayasan sembari memanggil korban dan pelaku sehingga pada saat itu korban mengakui telah mengalami perbuatan cabul yang dilakukan oleh pelaku.

Atas kejadian tersebut, orang tua korban merasa keberatan dan kemudian melaporkan ke Polres Asahan untuk menuntut pelaku sesuai prosedur hukum yang berlaku.

"Saat ini pelaku telah diamankan dan diperiksa di Polres Asahan, "ujar AKP Mhd Husein menambahkan.(SRT/MSC)

Share:
Komentar

Berita Terkini