Polres Asahan Gagalkan Peredaran Sabu Seberat 20 Kg & Extasi 40 Ribu Butir

Editor: mediaselektif.com author photo

MEDIASELEKTIF.COM - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Asahan berhasil mengamankan narkotika jenis sabu dan pil extasi jaringan Internasional pada hari Jumat (31/3/2023) lalu.

Dari hasil pengungkapan narkotika tersebut. Polisi berhasil mengamankan sabu seberat 20 Kilo Gram dan Extasi sebanyak 40 butir seberat 8 Kilo Gram.

"Empat tersangka berhasil diringkus yaitu FJ (33), DI (41), MY (51) dan H alias T (41) yang semuanya warga Kota Tanjung Balai, "kata Kapolres Asahan AKBP Roman Smaradhana Elhaj dalam konfrensi persnya yang dihadiri Kapala BNNK Asahan, Dandim 0208/AS, Bupati Asahan dan unsur Forkopimda, Selasa (11/4/2023).

Dikatannya bahwa keempat tersangka diringkus dilokasi berbeda, FJ diringkus dirumah kontrakan yang berada di jalan Eka Surya Gang Melati Kecamatan Deli Tua Kabupaten Deli Serdang, DI, MY dan H alias T di Desa Sei Apung, Kecamatan, Bagan Asahan, Kabupaten Asahan.

AKBP Roman Smaradhana Elhaj juga menjelaskan keempat tersangka mempunyai peran masing-masing, yaitu FJ dan DI merupakan kurir untuk mengantarkan sabu, sedangkan H alias T penghubung pemilik sabu dan extasi, palaku MY merupakan perantara yang menjemput sabu dari perbatasan perairan Tanjung Balai - Malaysia menggunakan sampan.

Ia juga menjelaskan bahwa para pelaku mendapatkan upah masing-masing FJ mendapat upah Rp.35 juta, DI mendapat upah Rp.65 juta, sedangkan MY menerima upah Rp.20 juta dari tersangka H alias T.

Mantan Kapolres Tapanuli Selatan tersebut menegaskan tersangka  FJ dan DI akan dijerat Pasal 112 Ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan pidana seumur hidup atau paling cepat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara, sedangakan H alias T dan MY dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika pidana mati atau seumur hidup.

"Dari hasil pengungkapan sabu tersebut. Jika diasumsikan, kita menyelamatkan 400 ribu jiwa masyarakat Indonesia, "ujar Kapolres Asahan AKBP Roman Smaradhana Elhaj menambahkan. (SRT/MSC)

Share:
Komentar

Berita Terkini