MEDIASELEKTIF.COM - Tim Opsnal Polsek Perbaungan berhasil menangkap pelaku pencurian diamankan Beni (46) warga Desa Patumbak Kampung Kec. Patumbak Kab.Deli Serdang di kediamannya pada hari Minggu (16/07/2023) Pada pukul 19.00 WIB.
Kapolres Serdang Bedagai AKBP Oxy Yudha Pratesta melalui Kasi Humas IPTU Djunaidi Arman kepada awak media membenarkan penangkapan pelaku pencurian dengan pemberatan tersebut. Selasa (25/7/2023).
Lebih lanjut Kasi Humas menjelaskan bahwa pada hari Kamis tanggal 06 Juli 2023 sekira pukul 18.00 WIB, korban berinisial Eric Wijaya (25) Budha warga Dusun IV Desa Kota Pari Kec. Perbaungan, Kab. Sergai tiba di TKP guna memeriksakan gigi di Klinik Gigi dr. Jessica, Jalan. Pantai Cermin Kec. Perbaungan Kab. Serdang Bedagai. Jelasnya
Sesampai di TKP korban memarkirkan sepeda motor miliknya Yamaha Scorpio warna hitam, No Mesin : 5BP-108339, No Rangka : MH35BP0078K108251, STNK an.Edi Saputra Manik.
Selanjutnya korban masuk kedalam untuk melakukan pendaftaran dan selanjutnya dilakukan pemeriksaan gigi nya, setelah lebih kurang 1 jam, korban hendak pulang namun korban tidak melihat sepeda motor ditempat semula diparkirkan.
Kemudian korban menanyakan kepada bagian pendaftaran pasien, tetapi petugas pendaftaran tidak melihat orang yang mengambil sepeda motor tersebut.
Akibat kejadian tersebut pelapor menderita kerugian senilai Rp.10.000.000, (Sepuluh juta rupiah) dan merasa keberatan sehingga membuat pengaduan agar pencuri tersebut dilidik disidik dan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di NKRI.
Berdasarkan : LP / B / 152/ VII /2023 / SPKT / POLSEK PERBAUNGAN / POLRES SERGAI / POLDA SUMUT, tanggal 06 Juli 2023, Team opsnal Unit Reskrim Polsek Perbaungan melakukan penyelidikan maka team menduga pelaku pencurian sepeda motor Yamaha adalah seorang laki-laki bernama Beni.
Masih kata IPTU Djunaidi Arman, Selanjutnya tim opsnal Polsek Perbaungan dipimpin oleh Kanit Reskrim, IPDA Raja Kaya Haloho, melakukan penangkapan terhadap pelaku Beni (46) Gg.Rahmad Jln Patumbak yang sedang berada di kediamannya pada Hari Minggu tanggal 16 Juli 2023 sekira pukul 19.00 WIB.
Dari tersangka petugas mengamankan barang bukti berupa 1 (Satu) unit sepeda motor yamaha Scorpio BK 2640 TAW di boyong ke komando guna pemeriksaan lebih lanjut.
Modus pelaku adalah mengambil sepeda motor milik korban yang diparkirkan di TKP dengan cara merusak kunci stang. Jelas IPTU Djunaidi Arman.
Pelaku diancam Pasal 363 ayat (1) Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.(AA/MSC)