SMK Negeri 2 Sei Rampah Kunjungan ke Polres Serdang Bedagai

Editor: mediaselektif.com author photo

MEDIASELEKTIF. COM - Kegiatan Study Tour SMK NEGERI 2 SEI Rampah ke Polres Serdang Bedagai yang dipimpin oleh Kasikum bersama  Kasiwas dan Kasi Humas   Senin (13/11/2023) pada pukul 15.00 wib di Patriatama Polres Serdang Bedagai. 

Hadir para Nara sumber AKP. Mula Sinaga SH ( Kasikum)  AKP Eryuzalman SH Kasikum IpdaBrimen SH. MH ( Kasi Humas Polres Sergai) 

Materi paparan UU no 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia, UU no 35 tahun' 2009 tentang Narkoba.

-Perkap No 16 tahun 2010 tentang  Pelaksanaan tata cara pelayanan informasi publik dilingkungan Polri.   

- Perkap no 9 tahun 2018 tentang tata cara penanganan pengaduan masyarakat (Dumas).

Sambutan dari Kasiwas (Mewakili Kapolres Serdang Bedagai) dihadapan siswa siswi SMK Negeri 2 Sei Rampah Kab.Serdang Bedagai berjumlah 42 orang paparan yang disampaikan Kasikum Polres Serdang Bedagai AKP Mula Sinaga SH, mengatakan kepada peserta siswa siswi SMA Negeri 2 Sei Rampah bahwa tugas dan tanggung jawab Polri selaku pelindung pengayom dan pelayan masyarakat serta penegakan hukum, menjelaskan tentang penyalahgunaan narkoba dan efeknya jika digunakan dapat mengganggu kesehatan dan ketergantungan yang dapat merusak jaringan otak.

Menyampaikan kepada siswa siswi agar menjauhi narkoba ,siswa siswi yang sudah berusia 17 tahun usahakan membuat SIM C dan jika mengendarai sepeda motor wajib pakai helm dan patuhilah peraturan berlalu lintas.

Sedangkan Kasi Humas Polres Serdang Bedagai Ipda Brimen Sihotang, SH, MH, mengucapkan salam kepada siswa siswi SMK Negeri 2 Sei Rampah, dalam hal ini juga kasi Humas menjelaskan kepada siswa siswi SMK 2 Sei Rampah tentang tugas dan fungsi humas Polri. 

Kasi humas berpesan pakailah HP mu dengan baik jangan sampai tersandung hukum karena medsos , siswa siswi mohon patuhilah peraturan sekolah dan bantulah orang' tuamu setelah pulang sekolah , keberhasilan ada ditangan mu tekun dan rajinlah belajar demi cita cita mu.

Kemudian Paparan Kasiwas Polres Serdang Bedagai disampaikan AKP Eryuzalman, SH, mengucapkan salam kepada peserta luhkum dan memberikan materi Perkap no 9 tahun 2018 ttg tata cara penanganan pengaduan masyarakat (Dumas) menjelaskan laporan pengaduan masyarakat wajib dikerjakan sampai tuntas  Penyidik yang menangani pengaduan masyarakat ada tahapan proses hukumnya yaitu tahapan gelar perkara pemanggilan saksi/ahli, gelar perkara lidik ke sidik, gelar perkara penetapan tersangka, gelar perkara penangkapan, gelar perkara penahanan tersangka, gelar perkara kirim tersangka dan barang bukti. 

Siswa siswi mohon menjelaskan kepada orang tua atau keluarga yang membuat pengaduan di kantor polisi ada proses hukumnya dan tidak langsung dilakukan penangkapan, supaya orang tua mengerti,bila para siswa siswi menjelaskan maka tidak akan muncul opini tidak di proses 

-Barang siapa penyidik yang tidak tuntas berkas perkaranya adalah merupakan perbuatan melanggar hukum dan dapat diberikan sanksi kepada penyidiknya tersebut tidak profesional. 

Kegiatan tersebut di hadiri Kasikum Polres Serdang Bedagai AKP Mula Sinaga, SH, Kasiwas Polres Serdang Bedagai AKP Eryuzalman,SH, Kasi Humas Polres Serdang Bedagai Ipda Brimen Sihotang, SH, MH, dan Siswa siswi SMK Negeri 2 Sei Rampah Kabupaten Serdang Bedagai.(AA/MSC) 



Share:
Komentar

Berita Terkini