Sekretaris DPC Peradi Medan, Gerald Partogi Siahaan: Kita Akan Jalin Kerja Sama Dengan Perguruan Tinggi

Editor: mediaselektif.com author photo

MEDIASELEKTIF.COM - Sekretaris DPC Peradi Kota Medan Gerald Partogi Siahaan, SE, MM, SH, MH memgatakan, Peradi Kota Medan akan menjalin kerja sama dengan perguruan-perguruan tinggi baik perguruan tinggi negeri (PTN) maupun perguruan tinggi swasta (PTS). Kerja sama dimaksud kata Gerald untuk menambah anggota advokat Peradi Kota Medan. "Kita akan bekerja sama dengan perguruan tinggi dalam hal menambah anggota Peradi Kota Medan," kata Gerald Siahaan, Selasa (6/1/2024) di kantor DPC Peradi Kota Medan, Jalan Sei Belutu No. 14, Medan Baru.

Dijelaskan, kerja sama dimaksud untuk perekrutan anggota melalui pendidikan khusus profesi advokat (PKPA) serta pengangkatan sumpah secara bersama Peradi Medan.

Selain itu, pada era kepengurusan DPC Peradi Medan (2024-2028) kata Gerald, kerja sama dengan semua stake holder seperti kepolisian baik Poldasu maupun Polresta Kota Medan, Kejaksaan Tinggi dan Kejari serta Pengadilan Tinggi maupun Pengadilan Negeri akan tetap terjalin dengan baik.

Seperti diketahui, Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Dr Luhut MP Pangaribuan, SH, LLM melantik Pengurus DPC Peradi Kota Medan, periode 2024-2028, Sabtu (3/2/2024) di Ball Room, Hotel Santika Dyandra. Dalam sambutannya, Luhut Pangaribuan mengucapkan selamat kepada Pengurus DPC Peradi Medan dan diharapkan organisasi ini dapat berjalan dengan baik kedepannya.

“Selamat mengemban tugas untuk para pengurus yang baru dilantik Periode 2024-2028. Jadi dengan kata lain yang mengemban tugas meningkatkan kualitas profesi advokat di Medan khususnya Peradi adalah saudara Dwi Ngai Sinaga,” katanya.

Advokat adalah penegak hukum, profesi independen. Bagi kekuasaan kehakiman, maka dia tidak boleh memobilisasi misalnya anggota Peradi RBA Medan supaya memilih salah satu paslon tertentu.

"Kalau itu dilakukan melanggar sifat hakikat, ketentuan, moral, etika dan Perundang-undangan yang berlaku atas jabatan advokat. Sebab, Advokat tidak boleh berpihak menunjukkan keberpihakannya, kalau dia mau berpihak itu dalam konteks rahasia, kan Pemilu itu jujur, adil, bebas dan rahasia. Dan rahasia itu boleh,” katanya.

Sementara, Ketua Peradi Medan Dwi Ngai Sinaga mengatakan, selama bertugas 4 tahun ke depan harus dikerjakan secara maksimal sebagai wujud semangat untuk memajukan Peradi RBA Medan. Diantaranya 3 program Peradi Medan ke depan. “Yang pertama, saya akan berbicara ke internal untuk membuat advokat-advokat yang memiliki integritas dan kemampuan tinggi dalam mengemban pekerjaan,” ujarnya.

Program kedua, lanjutnya, bagaimana Peradi Medan memberikan edukasi dan pendampingan hukum kepada masyarakat luas dengan cara membentuk Pusat Bantuan Hukum (PBH) biar mereka bersentuhan langsung dengan masyarakat, sifatnya gratis dan sedang berjalan.

Ia mengaku sudah melatih PBH Peradi Medan. Ketiga, Dwi Ngai akan mencoba bersinergi dengan aparat penegak hukum (APH) lain. Meski dirinya seorang advokat, Ia akan bersikap preventif untuk menyikapi angka kriminalitas tinggi di Kota Medan. “Kita kasih edukasi pencegahan tindak kriminal ke masyarakat. Tujuannya untuk menekan angka kriminal, contohnya begal. Kita beri sosialisasi, diskusi hukum dan lain-lain,” pungkasnya.

Adapun pengurus DPC Peradi Medan Periode 2024-2028 yang dilantik yakni Dwi Ngai Sinaga sebagai Ketua, Gerald Partogi Siahaan sebagai Sekretaris dan Jimmy Albertinus sebagai Bendahara. Kemudian, Andi Candra Nasution sebagai Direktur Pusat Bantuan Hukum (PBH) DPC Peradi Medan.

Dalam susunan pengurus DPC Peradi Medan Periode 2024-2028 itu, berjumlah 75 orang. Sementara di Pusat Bantuan Hukum (PBH) DPC Peradi berjumlah 20 orang, dan seluruh anggota DPC Peradi Medan yang terdaftar kartu advokat sekitar 420 orang. 

(Moe/MSC)

Share:
Komentar

Berita Terkini