Laporan Keuangan Pemkab Karo TA. 2023 Unaudited ke BPK

Editor: mediaselektif.com author photo

MEDIASELEKTIF.COM - Bupati Karo, Cory Sriwaty Sebayang didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Karo Drs. Kamperas Terkelin Purba,M.Si menyampaikan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Karo TA. 2023 Unaudited ke Kantor BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara di Medan, Kamis (28/03/2024)

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 pasal 189 sampai dengan 193 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan sesuai BAB VII huruf B Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah menyatakan bahwa Pemerintah Daerah menyusun Laporan Keuangan Pemerintah Daerah disampaikan kepada Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir. 

Kegiatan tersebut turut dihadiri Asisten Administrasi Umum Setda Kabupaten Karo Mulianta Tarigan, S.Sos, Kepala BKAD Kabupaten Karo Dr. Drs. Eddi Surianta, M.Pd, Kepala Bappedalitbang Kabupaten Karo Ir. Nasib Sianturi,M.Si dan Inspektur Inspektorat Kabupaten Karo Sodes Sembiring, SE, M.Si.(SKR/MSC)

Share:
Komentar

Berita Terkini