Kabupaten Karo Raih Predikat Terbaik ke- 3 Pengelolaan DBH CHT Dibidang Penegakan Hukum Tahun 2023

Editor: mediaselektif.com author photo

MEDIASELEKTIF.COM -  Pengelolaan dan pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) menjadi wewenang Pemerintah Daerah (Pemda). Untuk mendukung pemanfaatan DBH CHT di bidang penegakan hukum, Bea Cukai sebagai instansi yang bertugas menegakkan hukum di bidang cukai secara aktif berkoordinasi dengan Pemda.

Memperingati Hari Pabean Internasional (HPI), Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Pematang Siantar menyelenggarakan Bea Cukai Siantar Awards (BSA) Tahun 2024. Acara ini dalam rangka memberikan apresiasi atas kinerja Pemerintah Daerah yang merupakan stakeholder khususnya di lingkungan KPPBC TMP C Pematang Siantar.

BSA tersebut merupakan kegiatan penganugrahan kepada stakeholder sebagai bentuk rasa syukur atas sinergi yang baik di Tahun 2023. Acara ini telah dilaksanakan pada tanggal 30 Januari 2024 lalu, bertempat di lapangan voli KPPBC TMP C Pematang Siantar.

Kabupaten Karo berhasil meraih predikat ke-3 terbaik Pengelolaan dan pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) Bidang Penegakan Hukum Tahun 2023. Penghargaan ini kemudian diserahkan langsung oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Peraja Kab. Karo, Gelora Fajar Purba, SH, MH kepada Bupati Karo Cory Sriwaty Sebayang bertempat di ruang kerja Bupati Karo, Jalan Jamin Ginting, Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, tanggal 22 April 2024.

Penghargaan ini meliputi kegiatan yang merupakan bentuk pemanfaatan DBH CHT bidang penegakan hukum dengan penilaian dalam bentuk kinerja dan kolaborasi. Seperti koordinasi, sosialisasi, dan operasi pasar. Dan dukungan jajaran Satpol PP dalam menekan dan memberantas peredaran barang kena cukai hasil tembakau ilegal.

Kordinasi antara Bea Cukai (KPPBC TMP C Pematang Siantar) dan Pemda Kab.Karo, khususnya Satpol PP Kab.Karo, dapat mempererat hubungan dan sinergi terus terjalin guna memerangi peredaran barang kena cukai hasil tembakau ilegal seperti rokok ilegal.(SKR/ MSC)

Share:
Komentar

Berita Terkini