Polisi Tembak 2 Tersangka Residivis Specialis Bongkar Rumah di Sunggal

Editor: mediaselektif.com author photo

MEDIASELEKTIF.COM - Dua tersangka Specialis bongkar rumah kosong di tangkap polisi. Tersangka yang berhasil ditangkap yakni SD Alias Gebes (40) (residivis), M Alias Adi (39)

Hal ini diungkapkan langsung oleh Kapolsek Sunggal, Bambang G Hutabarat S.H.M.H didampingi oleh Kanitreskrim Polsek Sunggal Budiman Simanjuntak S.E.M.H saat gelar kasus pencurian dengan pemberatan di Mapolsek Sunggal, Senin sore (02/06/2025)

Kasus pencurian dengan pemberatan terjadi di beberapa Wilayah hukum Polsek Sunggal diantaranya di Toko Vape Jalan Setia Budi Medan (20/05/2025), Rumah Makan Siap Saji Jalan Pembangunan Medan, (28/05/2025), Jalan Sunggal Medan, 26/05/2025), Jalan Darussalam Medan, (25/05/2025).

Adapun motif dari para pelaku adalah melakukan Pencurian tersebut untuk memiliki barang yang pelaku curi dan untuk mendapatkan uang dari penjualan hasil curian.

" Kedua pelaku ditangkap di Jalan Flamboyan Medan. Saat dilakukan pengembangan, pelaku melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri hingga diberi tindakan tegas terukur dengan menembak kaki kedua pelaku yakni SD Alias Gebes dan M Alias Adi," tegasnya.

Modus Operandi, Pelaku berkeliling mencari Rumah atau Ruko yang kosong, setelah mendapatkan target rumah atau ruko yang kosong, kedua orang pelaku membongkar rumah dan ruko tersebut dan mengambil barang-barang berharga milik korban yang dapat dibawa oleh kedua pelaku.

Untuk mengelabui petugas, setiap berhasil, pelaku kerap merubah warna sepeda motor hasil curiannya. 

"Hasil dari penjualan barang curian tersebut, mereka belikan 2 pasang sepatu olahraga," tuturnya.

Seakan tidak ada rasa takut dan jera dalam hukuman yang dijalaninya, pelaku mengulangi kejahatan yang sama. 

"Kedua pelaku ini merupakan residivis perkara yang sama dan baru saja keluar dari penjara," tutup Kapolsek Sunggal.

Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatannya, dalam kasus Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan, terhadap tersangka disangkakan dalam Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana.

Barang bukti yang berhasil diamankan, 1 (satu) Unit R2 Yamaha Mio Merah, 2 (dua) Unit Hp Android Tecno Spark dan Samsung Lipat, 1 (satu) Unit Helm Merk Honda, 2 (dua) Buah Jaket Warna Coklat dan Warna Hitam, 2 (dua) Buah Topi Warna Hitam Merk Vans dan DC Shoes, 2 (dua) Pasang Sepatu Merk Adidas Warna Hitam Putih dan Merk Nike Warna Hijau Putih, 2 (dua) Buah Tas Gantung Warna Hitam dan Coklat,  8 (delapan) Buah Kunci L dan Tang Buaya,  1 (satu) buah Jam Tangan Merk Alba dan 1 (satu) buah Dompet Warna Hitam Berisi KTP, SIM, KIS, ATM BNI, Kartu Berobat, STNK Korban.(Rel/MSC)

Share:


Komentar

Berita Terkini