MEDIASELEKTIF.COM - Atas kejadian tersebut dilakukan penangkapan Minggu, (15 /06/2025), pukul 17.00 wib, Polres Sergai dalam Hal ini Kasat Narkoba Polres Sergai AKP Iwan Hermawan SH, berkerja sama dengan TNI-AD Koramil 10/SR untuk menindaklanjuti informasi dari masyarakat Terkait adanya tempat yang sering dijadikan untuk jual beli narkoba tepatnya di dusun 4 desa firdaus Kec. Sei Rampah.
Dengan tersangka A P alias A L, 36 Thn, dusun 3 desa Sei rejo Kec. Sei rampah kab. serdang bedagai, D alias B, 40 tahun, dusun 3 firdaus kec. Sei Rampah Kab.serdang Bedagai. (Residivis Kasus Narkotika tahun 2019)
Sebagai barang Bukti,1(satu) paket klip kecil yang berisikan narkotika jenis sabu dgn berat brutto 5.94 gram, 1(satu) paket kecil yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0.22 gram,1(satu) buah dompet kecil, 1(satu) bungkus plastik hitam, 1(satu) buah pipet skop, 1(satu) buah hp android Merk Redmi Warna Biru dengan Casing Abu-abu,1(satu) bal plastik kosong, 1(satu) plastik kosong berukuran besar.
Kasat Narkoba AKP Iwan Hermawan SH memerintahkan Kanit 2 Sat Narkoba Polres Sergai IPTU Tri Paranta Purba S.Sos,. M.H. bersama Personel TNI-AD Koramil 10/SR Babinsa Firdaus Praka Andriansyah, dan Personel Sat Narkoba Polres Sergai untuk melakukan patroli diseputaran TKP.
Kanit 2 Sat Narkoba Polres Sergai IPTU Tri Pranta Purba S.Sos,. M.H.menyampaikan, tak berselang Lama Petugas menemukan 2 orang yang dicurigai sedang duduk duduk dibawah pohon Berinisial A P alias A L, dan D alias B yang kemudian Petugas melakukan penggeledahan. Namun 2 (dua) orang tersebut bersih keras tidak mau digeledah yang menyebabkan menambah kecurigaan Petugas terhadap mereka.
Pada saat diborgol A P alias A L memegang dompet disaku belakangnya dan pada saat petugas memaksa ambil ternyata didalam dompet tersebut terdapat 2 plastik klip berukuran sedang yang diduga berisikan narkoba jenis sabu. dan dari saudara D alias B terdapat 1 paket kecil berisikan narkoba jenis sabu didalam Casing HP nya.
Selanjutnya Petugas mengamankan kedua Tersangka beserta Barang bukti tersebut ke Komando untuk penyelidikan lebih lanjut. Hasil Dari interogasi terhadap kedua Tersangka, diketahui A P alias A L dan D alias B mendapatkan/membeli Barang Haram tersebut dari Seorang Pria Berinisial H (DPO) dan bertemu di Belidaan Desa Firdaus, Kec. Sei Rampah, Kab. Sergai.
Ps. Kasi Humas Polres Sergai IPTU L. B. Manullang di Mako Polres Sergai (18/06/2025), Membenarkan Penangkapan terhadap tersangka A P alias A L dan D alias B, berdasarkan keterangan D alias B, ianya telah menerima 3X Narkotika Jenis Sabu dari A P alias A L secara Gratis dengan keterangan Teman Lama dan mau disuruh-suruh/di beri perintah (Babu).
Dan Terhadap Tersangka dan H saat ini sedang dalam proses penyelidikan dan di tetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang). A P alias A L dan D alias B, telah melanggar Pasal 114 Ayat (2) UU Narkotika mengatur bahwa dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika. Dan Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika mengatur bahwa dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi lima gram. Dan diancam Dengan pidana hukuman Penjara 6-20 Tahun. (AA/MSC)