MEDIASELEKTIF.COM- Gerak Cepat, Polsek Sei Rampah Ringkus Pelaku Curanmor di Alun-Alun Sergai, Onderdil Motor Disita Sebagai Barang Bukti Sabtu (26/09) 2026, sekira pukul 06.20, wib di Alun Alun Pemkab Sergai Dusun I Desa Firdaus Kec. Sei Rampah.
korban atas nama Rivaldo Calvin Siagian tiba di Alun-Alun Pemkab Sergai menggunakan sepeda motor Honda Revo warna hitam miliknya untuk berolahraga pagi. Korban memarkirkan kendaraannya di areal parkir alun-alun. Namun, saat sedang jogging, korban melihat sepeda motornya dibawa lari oleh orang tak dikenal. Korban sempat berusaha mengejar pelaku dengan meminjam sepeda motor temannya, namun pelaku berhasil meloloskan diri. Akibat kejadian, korban mengalami kerugian materiel sebesar Rp25.000.000, Kemudian mendatangi Polsek Sei Rampah untuk membuat laporan pengaduan resmi.
* Menindaklanjuti laporan korban (LP / B / 141 / IX / 2026), pada Senin (28/9/2026) sekira pukul 19.00 WIB, Kapolsek Sei Rampah.AKP Ahmad Albar, S.H., M.H.
Kemudian Kapolsek memerintahkan Unit Reskrim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Ardika Junaidi Napitupulu, S.H. untuk melakukan penyelidikan dan mengumpulkan informasi di lapangan. Sekira pukul 21.30 WIB, Tim Opsnal Polsek Sei Rampah berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku berinisial M Y alias Y di Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban.
* Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya telah mengembat sepeda motor milik korban. Pelaku menerangkan bahwa sepeda motor tersebut telah dijual tanpa cover body kepada seorang penadah bernama Beni melalui perantara bernama Panbers. Tim Opsnal kemudian bergerak mengamankan sisa barang bukti berupa cover body sepeda motor yang dilepas di rumah pelaku Y. Saat ini, Tim Opsnal Polsek Sei Rampah masih melakukan pengejaran terhadap perantara (Panbers) dan penadah (Beni) serta mengumpulkan sisa barang bukti kendaraan.
Pelaku, M Y alias Y (Laki-laki, 30 tahun, Tidak Bekerja, warga Dusun V Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Sergai)
Korban: Rivaldo Calvin Siagian (Laki-laki, 22 tahun, Belum Bekerja, warga Dusun IV Desa Pematang Setrak, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai)
Barang Bukti STNK asli sepeda motor milik korban, Pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi, Sparepart/onderdil body sepeda motor korban yang telah dilepas pelaku
Kasi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya, S.H., M.H. Di Mapolres Sergai Selasa (29/9/26) membenarkan keberhasilan penangkapan pelaku curanmor tersebut oleh Unit Reskrim Polsek Sei Rampah di bawah pimpinan Kapolsek Sei Rampah AKP Ahmad Albar, S.H., M.H. melalui Kanit Reskrim Ipda Ardika Junaidi Napitupulu, S.H. Beliau menegaskan bahwa proses hukum terhadap pelaku utama sedang berjalan, sementara tim di lapangan terus melakukan pengembangan untuk mengejar pihak perantara dan penadah barang curian tersebut.
Lebih lanjut, Kasi Humas menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar senantiasa waspada dan menerapkan kunci ganda pada kendaraan saat beraktivitas di luar rumah maupun di area publik.
Pasal Yang Disangkakan: Pasal 477 UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) mengenai Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat).( AA/ MSC)
