Warga Asahan Curhat di Tiktok Soal Tangkap Lepas Tersangka Narkoba, Ini Kata Kasat Narkoba

Editor: Ahmad Zidane author photo


MEDIASELEKTIF.COM- Sebuah vidio beredar ramai di sosial media Tiktok memperlihatkan seorang pria paruh baya tengah curhat terkait dugaan tangkap lepas terduga pelaku narkoba. Postingan dibagikan di akun Tiktok dan sudah lebih dari 346 kali dibagikan dan mendapat 1,5 ribu tanda suka.

Dalam video berdurasi sekitar 2 menit yang dilihat pada Senin (28/9/2026). Pria tersebut memaparkan kronologi ditangkapnya seorang bandar narkoba berinisial EEN pada hari Selasa, 8 September 2026 lalu pukul 21:30 WIB oleh Personel Polsek Pulau Raja dan kemudian saat itu juga perkaranya dilimpahkan ke Polres Asahan.

Namun, pria tersebut menyebutkan selang beberapa hari kemudian pada tanggal 16 September 2026 terduga pelaku sudah kembali pulang ke rumahnya. “Selamat pagi kepada bapak Kapolres Kabupaten Asahan,” kata pria tersebut mengawali curhatnya di isi video.

“Jadi diduga ya pak. Bapak ada ini bermain dengan bandar narkoba. Tanggal 8 bapak tangkap, tanggal 16 bapak bebaskan. Diduga itu kalau enggak bapak terima upeti berarti itu adalah barangnya oknum polisi. Karena takut makanya di lepaskan. Apakah seperti itu Pak, "kata pria berkacamata itu.

Terpisah, Kapolres Asahan AKBP Adi Dharma Pramudhita melalui Kasat Narkoba AKP Gunawan Efendy membantah pihaknya melepaskan tersangka narkoba tersebut seperti yang dinarasikan dalam isi video. 

“Polres Asahan tidak pernah melepaskan dia. Prosesnya setelah kami gelar perkara dan ditetapkan yang bersangkutan sebagai pengguna kami kirim ke BNN untuk dilakukan assessment. Hasilnya, dilakukan rawat inap 3 bulan di Panti rehab Amanah Sungai Silau, "jelasnya.

AKP Gunawan Efendy mengatakan, sebelumnya Dimas Kesuma alias Een ditangkap disebuah gubuk dengan barang bukti 1 plastik klip narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,18 gram ada padanya serta 9 bungkus plastik klip lain ditemukan di sekitar lokasi penangkapan beserta alat hisapnya. 

“Setelah dilakukan gelar perkara, kami naikkan ke sidik dengan barang bukti yang ada padanya 1 klip itu. Kemudian hasil lanjutan penetapan statusnya ditetapkan sebagai pengguna lalu dikirim ke BNN Asahan untuk di assessment,” ujarnya. 

Dirinya juga mengatakan bahwa untuk terduga tersangka sendiri masih menjalani proses rehab di panti asuhan yang berada di Sungai Silau.

"Jadi yang kami ketahui itu posisi terakhir dia di Panti Rehab Amanah, "ujar AKP Gunawan Efendy menambahkan. (SRT/MSC)

Share:


Komentar

Berita Terkini