Rajuddin Sagala: Copot Camat Medan Denai

Editor: mediaselektif.com author photo
MEDIASELEKTIF.COM - Menyikapi laporan masyarakat akan buruknya kinerja Camat Medan Denai, Lurah Binjai dan Kepling IV didalam menjalankan tugasnya. Dimana Camat tidak mau mencopot Kepling IV, yang diduga melakukan pengutipan sejumlah uang (Pungli) kepada warganya yang mau mengurus surat menyurat.

Dimana hal tersebut mendapat respon keras dari salah satu Wakil Ketua DPRD Kota Medan H.Rajudin Sagala S.Pdi.

Sebagai aparatur pemerintahan, seharusnya mereka menjalankan tugasnya sesuai amanah yang sudah diberikan negara. "Copot Camat, Lurah terutama Keplingnya itu. Merekakan sudah mempunyai penghasilan berupa gaji yang dibayar oleh negara. Seharusnya mereka tidak lagi memungut imbalan apapaun dari warganya pada saat pengurusan KTP dan KK," ucap Rajudin Sagala saat dikonfirmasi wartawan melalui telepon selulernya, Rabu (17/6/2020).

Apa lagi, sambung Politisi Partai PKS Medan ini, saat dimasa pandemi Covid-19 seperti ini yang menambah beban hidup warga terdampak corona. "Untuk makan sehari-hari saja mereka sudah kesusahan, apalagi ditambah beban harus membayar sejumlah uang apabila sang Kepling mengurus data diri warga tersebut. Jadi uang warga yang sudah mereka terima harus dikembalikan kembali," tegasnya.

Apalagi saat disinggung, kalau  Kepling IV Kelurahan Binjai Kecamatan Medan Denai tersebut diduga mendirikan bangunan diatas parit (Jalaur Hijau) tanpa izin, menambah berang Rajuddin Sagala.

"Sama kita ketahui, bahwa mendirikan bangunan permanen diatas parit jelas-jelas telah melanggar Peraturan Wali Kota Nomor 9 Tahun 2009, tentang Larangan Penutupan Drainase oleh Bangunan Liar serta Ruang Manfaat Jalan. Inikan sudah fatal kesalahan dari si Kepling tersebut, kenapa Camat tidak segera mencopotnya. Kalau perlu Plt kan segera, " jelasnya.

Untuk itu, sambung Rajudin kembali, Satpol PP Kota Medan segera mendatangi pemilik bangunan (Kepling IV- red).

"Tanyakan langsung izinnya. Sebab, didalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 disebutkan, setiap orang yang sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan dipidana dengan pidana penjara paling lama 18 bulan atau denda paling banyak Rp 1,5 miliar. Dan bangunan tersebut apabila tak berizin wajib dibongkar," ketusnya.

Dimana pada tanggal 19 Mei 2020 yang lalu, Anggota DPRD Medan David Roni Ganda Sinaga Politisi Partai PDI-P sudah pernah memfasilitasi pertemuan tokoh masyarakat, perwakilan warga yang menjadi korban pungli Kepling IV dengan Camat Medan Denai.

Dan pertemuan itu membuahkan kesepakatan, akan segera menindak Kepling IV, namun hingga kini janji penindakan itu hanya isapan jempol belaka.(Moe/MSC)
Share:
Komentar

Berita Terkini