KPU Terima SK Pemberhentian DPRD Calon, Fokuskan Bimtek Sirekap

Editor: mediaselektif.com author photo

MEDIASELEKTIF.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan sudah menerima surat keputusan pemberhentian anggota DPRD terhadap kedua calon Wakil Walikota Medan pasangan nomor urut 1 H Salman Alfarisi dan Nomor 2 Aulia Rachman.

H Salman Alfarisi merupakan Wakil Ketua  DPRD Sumut sedangkan Aulia Rachman merupakan Ketua Komisi B DPRD Medan.

"Kami menerima surat keputusan pemberhentian mereka berdua untuk Salman Alfarisi dari Mendagri sedangkan Aulia Rachman dari Gubsu, sebelum tiga puluh hari menjelang hari pemungutan suara 9 Desember 2020," ungkap Komisoner KPU Medan Zefrizal kepada wartawan ketika dihubungi, Minggu (29/11/2020) malam.

Sedangkan terkait pelaporan dana kampanye, ungkapnya, rencananya tim kampanye akan menyerahkan pelaporan dana kampanye pada 5 Desember mendatang.

"Sebelumnya, saya telah usulkan kepada LO kedua paslon agar mencicil pelaporan dana kampanye guna mudahkan dalam penyampaian. Namun sampai sekarang belum ada yang menyerahkan. Kita tunggu aja pada 5 Desember mendatang," ungkapnya.

Lebih lanjut ia juga menyampaikan saat ini KPU Medan tengah konsern melaksanakan bimbingan teknis (Bimtek) penerapan aplikasi Sistem Rekapitulasi Elektronik (Sirekap) yang akan digunakan dalam Pilkada Medan 9 Desember 2020.

"Kita harapkan pada hari H Pilkada  mendatang penggunaan Sirekap bisa maksimal dan matang," paparnya hal ini sesuai PKPU nomor 19/2020 tentang penghitungan suara  di mana Sirekap sebagai sarana informasi, alat bantu juga sekaligus alat rekapitulasi penghitungan suara.

Sebelumnya, ungkapnya, KPU Kota Medan melakukan uji coba Sirekap untuk merekapitulasi hasil pemungutan suara pada Selasa (24/11) hingga Kamis (26/11/2020) bersama semua jajaran KPU, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Kota Medan secara berjenjang dari tingkat TPS sampai tingkat Kota.

"Upaya itu sangat penting untuk menjamin masyarakat mendapatkan informasi hasil penghitungan suara dan rekapitulasinya secara lebih cepat," paparnya.

Dalam uji coba itu, masing-masing PPK se-Kota Medan melakukan uji coba pada 12 TPS dengan mekanisme simulasi pengisian Formulir Model C Hasil-KWK Simulasi dilanjutkan dengan proses Foto Dokumen sampai dengan proses pengiriman hasil foto Formulir Model C ke derver Sirekap Pemilihan 2020 menggunakan aplikasi Sirekap Mobile (versi Beta).

Adapun setiap tahapan proses rekapitulasi menggunakan Sirekap Mobile dan Sirekap Web sebagai alat bantu, dapat dipantau secara langsung perkembangan proses input data KPU RI. (Irn/MSC)



Share:
Komentar

Berita Terkini