Gugatan Aman ke MK 'Kandas', Penetapan Paslon Direncanakan KPU Medan, Kamis ini

Editor: mediaselektif.com author photo

MEDIASELEKTIF.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kota Medan 2020 yang diajukan oleh pasangan Akhyar Nasution-Salman Alfarisi (AMAN) gugur. Dengan demikian perkara yang tercatat pada nomor registrasi No 41/PHP.KOT-XIX/2021 tersebut tidak dilanjutkan lagi.

Demikian Kuasa Hukum KPU Medan Faisal didampingi Komisioner M Rinaldi Khair, Zefrizal kepada wartawan, Senin (15/2/2021).

Putusan ini disampaikan dalam sidang yang dipimpin Ketua MK Anwar Usman, di mana dalam putusannya, hakim MK menyatakan gugatan tersebut gugur setelah mempertimbangkan bunyi pasal 37 peraturan MK No 6 tahun 2020. 

"Kami bersyukur karena perkara ini dianggap selesai dan sekaligus bermohon kiranya semua pihak terkhusus warga Kota Medan dapat menerima keputusan mahkamah," paparnya.

Sedangkan Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Medan Zefrizal menyampaikan  berdasarkan PKPU nomor 5 tahun 2020 tentang tahapan dan jadwal pemilihan serta Surat Dinas KPU No 135 tahun 2021, lima hari setelah mahkamah memutuskan permohonan dinyatakan gugur/ditolak, maka KPU Kabupaten/Kota harus menetapkan calon terpilih. 

"Untuk kepastian penetapan calon terpilih ditanggal berapa, Insya Allah besok melalui pleno internal KPU Medan akan bicarakan," tukasnya.

Sedangkan Ketua KPU Medan Agussyah Ramadhani Damanik ketika ditemui di gedung KPU Medan, Senin sore mengutarakan saat ini pihaknya masih mempersiapkan rencana Rapat Pleno Penetapan Calon Terpilih Pilkada Medan 2020 pascaputusan dismissal MK yang menggugurkan gugatan pasangan nomor urut 1 Akhyar Nasution-H Salman Alfarisi.

"Tanggal pasti rapat pleno penetapan dan lokasi penetapan akan diputuskan  besok (Selasa (16/2)-red) dalam Rapat Pleno KPU Medan bersama instansi terkait lainnya," papar Agus didampingi Komisioner Nana Miranti dan Edi Suhartono.

Rapat pleno penetapan ini, ungkapnya, akan dihadiri kedua pasangan calon yakni pasangan nomor urut 1 Akhyar Nasution-H Salman Alfarisi dan Nomor urut 2 M Bobby Afif Nasution-Aulia Rachman.

Rencananya, ungkap Agus Rapat Pleno Penetapan Paslon Nomor 2 sebagai pemenang ini akan dilaksanakan pada, Kamis (18/2/2021) di Hotel Aryaduta Medan.

"Ini masih rencana kepastiannya kita tunggu hasil pleno KPU Medan, Selasa," tegasnya. (Ir/MSC)



Share:
Komentar

Berita Terkini