Sidang Perkara Lanjutan di MK, KPU Sumut Supervisi Lima Kabupaten

Editor: mediaselektif.com author photo

MEDIASELEKTIF.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut sedang mensupervisi lima kabupaten/kota  yakni Kabupaten Samosir, Mandailing Natal (Madina), Nias Selatan (Nisel), Labuhanbatu dan Labuhanbatu Selatan (Labusel) yang melanjutkan sidang sengketa pilkada serentak lanjutan di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (25/2/2021).

Demikian Komisioner KPU Sumut Ir Benget Manahan Silitonga kepada wartawan ketika ditemui di ruang kerjanya, Rabu (24/2/2021) petang.

Dikatakannya, pada sidang lanjutan ini, KPU kabupaten/kota yang bersangkutan melakukan pembuktian dan penyerahan alat bukti tambahan dari masing-masing pihak.

Setelah itu MK mutuskan pada Maret mendatang."Kami melakukan penguatan pada para termohon KPU kabupaten/kota agar mereka siap bersidang di MK," ungkapnya sembari menyatakan KPU Sumut saat ini fokus pada persidangan MK.

Dalam kesempatannya itu, ia juga menyampaikan beberapa waktu kalau sejumlah KPU kabupaten/kota yang menggelar Pilkada Serentak se-Sumut yang tidak masuk persidangan melaksanakan evaluasi pelaksanaan Pilkada Serentak 2020. Sedangkan bagi KPU kabupaten/kota yang masih bersidang evaluasi pilkadanya dilaksanakan habis persidangan dan diputuskan MK.

"Kami siap mendampingi KPU kabupaten/kota dalam persidangan di MK,(esok,)," papar Benget.

Dalam kesempatan itu ia juga menyampaikan jika terkait meninggalnya Walikota terpilih atau pemenang Pilkada Kota Siantar dan Binjai, ia menyatakan KPU sudah menetapkan pasangan tersebut sesuai nama pemenang yang ada.

"KPU yang bersangkutan sudah menetapkannya dan meneruskannya kepada DPRD setempat guna diproses serta diparipurnakan kemudian DPRD juga akan melayangkan surat proses pergantian yang lebih dahulu kepada partai pengusung," jelasnya sambil menyampaikan tugas KPU hanya sampai penetapan saja. (Ir/MSC)



Share:
Komentar

Berita Terkini