Antonius: Buang Sampah Sembarangan Bisa Dipidana & Denda

Editor: mediaselektif.com author photo

MEDIASELEKTIF.COM- Anggota DPRD Medan Antonius Devolis Tumanggor meminta warga di daerah pemilihan (Dapil 1) 1pengelolaan sampah jangan hanya untuk tidak membuang sampah sembarangan. 

Sampah merupakan musuh bersama yang bisa mengakibatkan berbagai penyakit.  Selain itu sampah yang dibuang ke parit atau sungai bisa menimbulkan banjir yang dapat merusak harta benda bahkan nyawa. 

Selain itu kata politikus Partai NasDem itu jika kedapatan membuang sampah sembarang menurut Perda Kota Medan No. 6 thn 2015 pasal 35 dapat dipidana dengan hukuman 3 bulan penjara atau denda Rp. 10 juta. 

Hal itu dikatakan Antonius saat sosialisasi Perda No. 6 thn 2015 tentang Pengelolaan Persampahan di Jalan Karya Mesjid Gg. Tapanuli, Sabtu (8/5/2021).

Sedang Kasie Trantib Kecamatan Medan Barat,  Fernanda menyebutkan,  

pelimpahan persampahan ke kecamatan baru seminggu lalu. Pihak nya kini sedang mempersiapkan hal-hal terkait persampahan. Dia meminta kepada warga untuk sadar bersih karena sampah dari rumah tangga sulit diolah khususnya sampah plastik. 

Pertiwi, Kepling 8 mengatakan warganya kerap membuang sampah ke sungai karena di daerahnya tidak tersedia tempat sampah dan juga becak pengangkut sampah.  Untuk itu dia meminta pihak kecamatan untuk menyediakan tong sampah dan becak sampah. 

Menjawab permintaan warga, Antonius mengatakan Fraksi NasDem akan perjuangkan pengadaan 2051unit becak sampah untuk setiap lingkungan di PAPBD. Dikatakan, masyarakat harus didukung dengan menyediakan becak dan tong sampah serta personil nya.  

Sementara itu Zainuddin mewakili Dinas Kerbersihan dan Pertamanan menyahuti keluhan warga menyebutkan akan menyampaikan hal tersebut kepada atasan nya. 

Di akhir acara, sebagai ungkapan selamat Hari Raya Idul Fitri 1442 H,  Antonius yang juga Sekretaris DPD IPK Sumut itu membagikan beras dan sirup kepada ratusan warga yang hadir. (Moe/MSC)

Share:
Komentar

Berita Terkini