Tes Urine Negatif Narkoba, Dua Orang Pemuda di Medan Dipulangkan Polisi Tanpa Imbalan

Editor: mediaselektif.com author photo

MEDIASELEKTIF.COM - Kasat Polrestabes Medan Kompol Oloan Siahaan menegaskan, hasil tes urine terhadap dua orang pemuda sebagai pemakai dan pengedar narkotika jenis pil ekstasi  yang diamankan di kawasan  Jalan Gaharu II, Kelurahan Siterejo II, Kecamatan Medan Amplas adalah negatif narkoba. 

Kedua pelaku itu masing - masing Muhammad Syahrul Savawi SE alias Dodi (25) warga Jalan Balai Desa, Lingkungan I, No 24, Kelurahan Medan Sunggal (pengedar) dan Alex Wijaya (30) warga  Dusun II, Desa Hessa Perlompongan, Kecamatan Air Batu, Kabupaten Asahan (pemakai). 

"Tes urine keduanya negatif narkoba, " ucap Kasat Narkoba Polrestabes Medan Kompol Oloan Siahaan didampingi Kanit Idik I Narkoba AKP Paul Simamora kepada wartawan, Kamis (6/5/2021) sore. 

Disebutkannya, kedua tersangka ditangkap tanggal 30 April 2021 sekira pukul 16.30 WIB di Jalan Garu II Medan. 

Selain itu, sambungnya, petugas Satuan Narkoba Polrestabes Medan yang telah menyita barang bukti 50 butir diduga pil ekstasi juga negatif narkoba. 

"Obat diduga pil ekstasi sebanyak 50 butir warna biru yang disita petugas Satuan narkoba Polrestabes Medan unit I, namun dari hasil pemeriksaan dari pihak laboratorium forensik dengan nomor surat : TA/ 681/ V/ 2021/  tanggal 5 Mei 2021 ternyata barang bukti itu seberat 16, 61 gram yang disita dari kedua tersangka negatif narkoba. Namun positif Paracetamol. 

Kata Kompol Oloan Siahaan, berdasarkan, fakta tersebut terhadap kedua tersangka tidak dapat dipersangkakan melakukan tindak pidana narkotika sesuai dengan Pasal 114 ayat (2) Subs 112 ayat (2) Jo 132 (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. "Artinya kedua tersangka dikembalikan ke pihak keluarganya, " tandasnya.(Rel/MSC)


Share:
Komentar

Berita Terkini