Hasyim Pimpin Paripurna Ranperda RPJMD Kota Medan Tahun 2021-2026

Editor: mediaselektif.com author photo

MEDIASELEKTIF.COM - Ketua DPRD Medan Hasyim SE langsung memimpin Rapat Paripurna penyampaikan Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Medan Tahun 2021-2026, di ruangan Sidang Paripurna DPRD Medan, Rabu (21/7/2021).

 Pada sidang yang dipimpin Ketua DPRD Medan, Hasyim, S.E.diikuti oleh Wakil Ketua DPRD Medan H Rajudin Sagala SPd.I, Wali Kota, H Aulia Rachman serta segenap anggota dewan, baik yang hadir secara langsung maupun lewat daring.

"Didalam menjalankan tugas dan fungsinya, Pemko Medan memerlukan perencanaan yang akan menjadi arah bagi cita-cita pembangunan. RPJMD adalah dokumen perencanaan yang bertujuan untuk mewujudkan pembangunan daerah, dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pemerataan pendapatan, kesempatan kerja, lapangan berusaha, dan meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta daya saing daerah," katanya.

Politisi PDI Perjuangan Kota Medan ini juga menyampaikan, bahwa RPJMD ini disusun sebagai amanah Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan merupakan perumusan komitmen janji politik kepala daerah. Ditambah dengan target untuk menjadikan Kota Medan yang dapat memenuhi 17 tujuan pembangunan global dunia Sustainable Development Goals (SDGs). 

"Standar Pelayanan Minimal  yang ditetapkan pemerinah menjadi acuan, dan pembangunan yang berwawasan lingkungan sesuai dengan Kajikan Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) yang telah dilakukan," jelasnya.

Di samping itu, lanjutnya, dokumen perencanaan ini juga dapat menjadi solusi untuk menyelesaikan permasalahan Kota Medan. Antara lain, pertumbuhan ekonomi daerah yang melambat dampak pandemik Covid-19. 

"Tingginya angka kemiskinan, dan terbatasnya lapangan pekerjaan, infrastruktur pelayanan dasar yang belum optimal, jalan, drainase, dan persampahan yang belum ditangani dan dikelola dengan baik, serta kinerja akuntabilitas pemerintah daerah dan pelayanan publik yang belum memuaskan," ungkapnya. 

 Kembali Hasyim menambahkan, sesuai dengan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, RPJMD merupakan penjabaran dari visi dan misi kepala daerah yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan pembangunan, dan keuangan daerah, serta program perangkat daerah.

"Maka Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Medan Tahun 2021-2026 adalah untuk mencapai visi Terwujudnya Masyarakat Kota Medan yang Berkah, Maju, dan Kondusif," pungkasnya.(Moe/MSC)


Share:
Komentar

Berita Terkini