Pemkab Samosir Monitoring Warung & Tempat Hiburan

Editor: mediaselektif.com author photo

MEDIASELEKTIF.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Samosir melalui Camat Simanindo melaksanakan monitoring di rumah makan dan tempat hiburan daerah wilayah kerja Kecamatan Simanindo.

Camat Simanindo, Hans Sidabutar memberikan arahan kepada para pedagang makanan agar mematuhi aturan batas waktu berjualan termasuk tempat hiburan.

 “Hal ini mengingat semakin bertambahnya masyarakat Samosir yang terpapar virus Covid-19,” katanya, Senin (19/7/2021)

Kegiaatan monitoring tersebut turut dihadiri Kapolsek Simanindo dan Danramil 01/ SMD, Kepala desa (Kades) bersama staf Kecamatan.

Camat menghimbau, agar masyarakat mematuhi peraturan dan surat edaran yang sudah dikeluarkan pemerintah pusat dan kabupaten.

“Karena mengingat angka konfirmasi positif di Samosir dalam satu Minggu ini mengalami peningkatan secara signifikan,” imbuhnya.

Namun, sebelum lonjakan kasus konfirmasi positif Covid-19 meningkat, Forkompimda bersama Satgas yang dipimpin Bupati Samosir telah mengadakan rapat untuk mengatasi sekaligus mengantisipasi kemungkinan naiknya angka kasus pada hari-hari berikutnya.

Dari hasil rapat di keluarkan Instruksi Bupati (Inbup) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dan Surat Edaran (SE) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Adat Istiadat/Pesta di Samosir.

Untuk itu dalam rangka pelaksanaan Inbup dan surat Bupati, Camat Simanindo mengharapkan seluruh masyarakat di Simanindo dapat memahami dan mematuhinya.

“Berharap seluruh lapisan masyarakat semakin patuh dengan aturan yang dibuat oleh pemerintah. Mari kita menghargai kesehatan diri kita sendiri dan lingkungan sekitar. Ini untuk kepentingan kita bersama. Mari kita juga sama-sama berdoa, agar covid-19 ini cepat berlalu dan kita dapat hidup normal seperti sediakala,” ajak Hans Sidabutar. (HTS/MSC).

Share:
Komentar

Berita Terkini