Polres Asahan Tangkap Pengedar Sabu 34,7 Kg

Editor: mediaselektif.com author photo

MEDIASELEKTIF.COM - Kepolisian Resort Asahan menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 34,7 Kg dan meringkus seorang kurir berinisial IR (47) warga Jalan Sumber Sari, Kecamatan Sei Tualag Raso, Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, 

Kata Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira didampingi unsur Forkopimda Asahan saat menggelar konfrensi pers pengungkapan kasus narkotika jenis sabu seberat 34,7 Kg di Mapolres Asahan, Senin (20/9/2021).

AKBP Putu Yudha Prawira menjelaskan bahwa narkotika tersebut awalnya ditemukan oleh warga di pinggir Sungaidi dusun II, desa Sei Apung Jaya, kecamatan Tanjungbalai Asahan pada hari Rabu (8/9/2021) lalu sekitar pukul 10.00 Wib.

Mendapatkan informasi tersebut. AKBP Putu Yudha Prawira menyampaikan bahwa personil Satresnarkoba Polres Asahan langsung mengamankan narkotika jenis sabu seberat 34,7 Kg yang terbungkus plastik warna hijau bertuliskan Quanyingwang yang tersimpan di dalam goni sedang.

"Bersama Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut, akhirnya pada hari Minggu (12/9/2021) sekira pukul 22.30 Wib, Tim gabungan Satresnarkoba Polres Asahan dan Ditres Narkoba Polda Sumut berhasil meringkus seorang laki-laki berinisial IR di Jalan Lintas Sumatera tepatnya di dekat lapangan Golf, Kelurahan Bunut Barat, Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan, "sebutnya.

AKBP Putu Yudha Prawira juga mengatakan bahwa dari hasil introgasi. Pelaku mengaku mendapatkan upah Rp. 100 juta dari bandar narkoba.

"Saat ini kita masih mengejar 4 pelaku yang sudah masuk dalan Daftar Pencarian Orang (DPO)  yang terlibat dalam kasus peredaran narkoba dan pelaku dijerat dengan UU Narkotika Nomor 35 tahun 2009 Pasal 114 ayat 2 Subsider 112 ayat 2 dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati, "tegasnya. (SRT/MSC)

Share:
Komentar

Berita Terkini