DPRD & Pemerintah Kabupaten Karo Setujui Perubahan APBD T/A 2021

Editor: mediaselektif.com author photo

MEDIASELEKTIF.COM - Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (P-APBD) Kabupaten Karo Tahun Anggaran (TA) 2021 disetujui dan disahkan dalam Rapat Paripurna DPRD Karo, Selasa (28/09/2021), di Gedung DPRD Karo, Jalan Veteran Kabanjahe, Kabupaten Karo Sumatera Utara.

Hal tersebut ditandai dengan Penandatanganan Persetujuan Bersama Raperda Perubahan APBD Tahun 2021 oleh Ketua DPRD Karo Iriani Tarigan bersama Bupati Karo Cory S Sebayang, setelah 8 (delapan) fraksi DPRD Karo menyampaikan pendapat akhirnya yang menyatakan dapat memahami dan menyetujui Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 untuk ditetapkan sebagai Perda (Peraturan daerah) dalam Rapat paripurna DPRD Karo.

Rapat paripurna yang jadwalnya pada pukul 18.00 WIB terpaksa tertunda akibat belum korumnya kehadiran anggota DPRD Karo. Atas kesepakatan bersama walau penuh dinamika akhirnya Paripurna dibuka pada pukul 21.30 WIB.

Paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Karo, Iriani Tarigan didampingi Wakil Ketua, Sadarta Bukit dan David Christian Sitepu, dengan kehadiran 24 dari 35 orang anggota DPRD Kabupaten Karo. Turut Hadir Bupati Karo Cory S Sebayang, Wakil Bupati Karo Theopilus Ginting, Sekda Kab.Karo Kamperas Terkelin Purba, para asisten, pimpinan SKPD (satuan kerja perangkat daerah) lingkungan Pemerintah Kabupaten Karo.

Pendapat akhir fraksi-fraksi tidak lagi dibacakan secara keseluruhan tetapi langsung disampaikan kepada Pimpinan Rapat Paripurna. Secara umum kedelapan fraksi yang ada di DPRD Kabupaten Karo menyatakan dapat memahami dan menyetujui Ranperda (rancangan peraturan daerah) ditetapkan menjadi Perda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021. Paripurna dilanjutkan dengan penyampaian laporan akhir gabungan komisi-komisi. Laporan gabungan komisi disampaikan juru bicara gabungan komisi Eddy Ulina Ginting.

Pendapatan Asli Daerah sebelumnya Rp.102.340.958.274,- setelah perubahan Rp.89.880.571,- berkurang Rp.12.460.387.126,-. Pendapatan transfer sebelumnya Rp.1.208.905.575.632,- setelah perubahan Rp.1.194.427.887.673,- berkurang sebesar Rp.14.447.687.959,-. Lain-lain pendapatan daerah yang sah sebelumnya Rp.52.315.800.- setelah perubahan Rp.67.102.732.758,- bertambah Rp.14.786.932.758,-. Jumlah pendapatan sebelumnya Rp.1.363.562.333.906,- setelah perubahan Rp.1.351.411.191.579,- berkurang Rp.12.151.142.327,-.

Belanja operasi sebelumnya  Rp.948.514.455.125,- setelah perubahan Rp.1.042.959.734.406.- bertambah Rp.94.445.279.281,-. Belanja modal sebelumnya Rp.133.300.758.206,- setelah perubahan Rp.204.856.373.191,- bertambah Rp.71.555.614.985,-. Belanja tidak terduga Rp.2.000.000.000,- setelah perubahan Rp.2.267.829.299,- bertambah Rp.267.829.299,-. Belanja transfer sebelumnya Rp.279.747.120.575.- setelah perubahan Rp.275.500.920.575,- berkurang Rp. 4.246.200.000,-. Jumlah belanja sebelumnya Rp.1.363.562.333.906,- setelah perubahan Rp.1.525.584.857.471,- bertambah Rp.162.022.523.565,-.

Penerimaan pembiayaan sebelumnya Rp.0,- setelah perubahan Rp.175.036.611.012,- bertambah Rp.175.036.611012,-. Jumlah penerimaan pembiayaan sebelum Rp.0,- setelah perubahan Rp 175.036.611.012,- bertambah Rp.175.036.611.012,-.

Pengeluaran pembiayaan sebelumnya Rp.0,- setelah perubahan Rp.862.545.120,- bertambah Rp.862.945.120,-. Jumlah pengeluaran pembiayaan sebelumnya Rp.0,- setelah perubahan Rp.862.9r5.120 .- bertambah Rp.86.945.120.- Penbiayaan netto sebelumperubahan Rp.0.- setelah perubahan Rp.174.173.665..892,- bertambah Rp.174.173.665.892,-. Total APBD sebelum perubahan Rp.1.363.333.906,- setelah perubahan Rp.1.526.447.802.591,-.

Bupati Karo Cory S Sebayang dalam sambutannya menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya terhadap semua pihak yang telah menyelesaikan P-APBD Tahun Anggaran 2021. Dalam kesempatan ini Cory S Sebayang mengucapkan terima kasih kepada seluruh anggota DPRD Karo atas kerja keras yang telah dilakukan bersama tim anggaran Pemerintah Kabupaten Karo serta seluruh OPD Kabupaten Karo, sehingga rangkaian penyusunan P-APBD TA 2021 sampai dengan persetujuan bersama.

"Selanjutnya saya minta seluruh OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karo agar nantinya dalam melaksanakan seluruh program dan kegiatan yang telah direncanakan dalam Perubahan APBD tahun anggaran 2021 didasarkan atas prinsip taat kepada ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Cory S Sebayang. 

Setelah Penandatangan Persetujuan Bersama atas P-APBD tahun anggaran 2021 ini, sesuai dengan amanat pasal, 111 Permendagri nomor 13 tahun 2006, tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, segera disampaikan kepada Gubernur Sumatera Utara.(SKR/MSC)

Share:
Komentar

Berita Terkini