Bupati Asahan Lantik & Kukuhkan Pejabat Tinggi Pratama

Editor: mediaselektif.com author photo

MEDIASELEKTIF.COM  - Sebanyak 13 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, 24 Jabatan Administrator dan 16 Jabatan Pengawas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan dilantik di aula Melati kantor Bupati Asahan, Jumat (14/1/2022).

Pelantikan pejabat tinggi Pratama tersebut dipimpin langsung Bupati Asahan Surya, dihadiri oleh Wabup Asahan Taufik Zainal Abidin Siregar, Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Asisten Pembangunan dan Perekonomian, Asisten Administrasi Umum, OPD, Camat, Ketua TP. PKK Kabupaten Asahan dan Ketua Dharma Wanita Kabupaten Asahan.

Pelantikan 13 Pimpinan Tinggi Pratama ini berdasarkan Surat Keputusan Bupati Asahan Nomor 7-BKD-Tahun 2022 Tentang Pemberhentian, Pemindahan dan Pengangkat Pengawai Negeri Sipil Dari dan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan.

Untuk 24 Jabatan Administrator dan 16 Jabatan Pengawas berdasarkan Surat Keputusan Bupati Asahan Nomor 5.4-BKD-Tahun 2022 tentang Pemberhentian, Pemindahan dan Pengangkat Pengawai Negeri Sipil Dari dan Dalam Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan.

Bupati Asahan Surya, mengatakan, hari ini saya melantik Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dengan cara, pengisian melalui mutasi/rotasi antar jabatan yang setingkat dilaksanakan melalui Uji Kompetensi bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama.

Masih kata dia, pelaksanaan uji kompetensi ini pada akhirnya menghasilkan Rekomendasi Panitia Seleksi Mutasi yang disampaikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian sebagai bahan pertimbangan untuk menetapkan pejabat tersebut pada jabatan yang didudukinya ataupun memindahkan yang bersangkutan pada Jabatan Kepala Perangkat Daerah lainnya.

"Proses ini telah memperoleh rekomendasi dari Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara antara lain, Surat Nomor B-3216/KASN/09/2021 tanggal 20 September 2021 hal rekomendasi hasil uji kompetensi PPT Pratama dalam rangka mutasi/rotasi di Lingkungan Pemkab Asahan dan Surat Nomor B-3957/KASN/11/2021 tanggal 8 November 2021 hal rekomendasi perubahan hasil uji kompetensi dan hasil evaluasi kinerja PPT Pratama dalam rangka mutasi/rotasi di lingkungan Pemkab Asahan, "katanya.

Selanjutnya, Bupati Asahan Surya mengatakan, surat ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor B-135/KASN/01/2022 tanggal 12 Januari 2022 hal rekomendasi hasil uji kompetensi PPT Pratama dalam rangka mutasi/rotasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan.

Bupati Asahan juga mengatakan untuk pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama yang lowong dilakukan secara selektif terbuka dan kompetitif dikalangan PNS dengan memperhatikan syarat kompetensi, kualifikasi, kepangkatan, pendidikan dan pelatihan, rekam jejak jabatan dan integritas serta persyaratan Jabatan lain sesuai denga ketentuan Peratuaran Perundang-Undangan yang dilakukan secara terbuka dan kompetitif dan telah memperoleh rekomendasi dan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor B-4837/KASN/12/2021 tanggal 29 Desember 2021 hal rekomendasi hasil seleksi terbuka JPT Pratama di Pemkab Asahan.

"Saya mempunyai kewenangan untuk menetapkan pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian seorang PNS dalam suatu jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator dan Pengawas, serta melakukan pembinaan manajemen ASN di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-Undangan, "jelasnya.

Meskipun demikian, Bupati Asahan mengatakan tetap melakukan pertimbangan yang berdasarkan pada objektivitas, kepangkatan, kompetensi, kinerja dan pengalaman tanpa membedakan gender, suku, agama, ras dan golongan, yang tentunya sejalan dengan rekomendasi Tim Penilai Kinerja Kepengawaian. Tindakan ini sekaligus menjelaskan bahwa proses pengambilan keputusan dalam pembinaan manajemen dan karier pegawai sepenuhnya mengacu pada Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku yang mengedepankan azas sistem merit.

Bupati Asahan Surya juga mengingatkan pejabat yang dilantik untuk selalu mempedomani 3T (Tertib dalam administrasi, tertib dalam anggaran, tertib dalam bertugas) dalam melaksanakan setiap tugas pokok dan fungsi ASN agar berjalan visi Pemkab Asahan mewujudkan masyarakat sejahtera yang religius dan berkarakter. (SRT/MSC)

Share:
Komentar

Berita Terkini