Edarkan Sabu di Desa Subur, Elwin Diringkus Satres Narkoba Polres Asahan

Editor: mediaselektif.com author photo

MEDIASELEKTIF.COM - Satres Narkoba Polres Asahan mengamankan seorang pria berinisial E alias Elwin (40) warga Lingk VII Gambir Baru, Kelurahan Gambir Baru, Kecamatan Kisaran Timur. Elwin diringkus lantaran mengedarkan sabu di Jalan Melur, Dsn I, Desa Subur, Kecamatan Air Joman.

"Pelaku diamankan pada hari Kamis 17 Maret 2022 sekira pukul  21.00 wib dengan barang bukti sabu, "kata Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira dalam siaran persnya, Rabu (23/3/2022).

AKBP Putu Yudha Prawira menjelaskan bahwa dari tangan pelaku turut disita 2 paket plastik klip ukuran kecil berisi sabu seberat 8,68b Gram dan 2 Buah kaca pirek berisi lekatan dengan berat bruto 2,56 Gram.

Mantan Kapolres Tanjung Balai itu juga mengatakan bahwa dari hasil introgasi. Pelaku mengakui sabu tersebut diperoleh dari warga Tanjung Balai melalui temannya berinisial SY dengan harga Rp. 3.850 (tiga juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah). (SRT/MSC)

Share:
Komentar

Berita Terkini