Edarkan Sabu, Surya Warga Rahuning Mendekam di Polres Asahan

Editor: mediaselektif.com author photo

MEDIASELEKTIF.COM  - Sat Res Narkoba Polres Asahan meringkus seorang pria pengedar sabu di Desa Batu VI Rahuning, Kecamatan Bandar Pulau. Pria tersebut berinisial SP alias Surya (30) bersama barang bukti sabu seberat 3.84 Gram.

Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan pelaku diamankan pada hari Senin tanggal 28 Januari 2022 sekira pukul 17.00 wib dari informasi masyarakat yang resah, karena di Desa Batu VI Rahuning sering terjadi transaksi sabu dirumah pelaku.

"Pelaku diringkus dari informasi warga yang resah dengan pelaku sering melakukan transaksi sabu di desa itu, "katanya kepada wartawan, Sabtu, (5/3/2022).

Masih kata AKBP Putu Yudha Prawira, saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan ditemukan narkotika jenis sabu yang disimpan dalam tas warna putih.

"Hasil interogasi SP alias Surya mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari Riki Wahit warga simpang Empat Rahuning, Kecamatan Pulau Raja, "sebutnya.

Selanjutnya, AKBP Putu Yudha Prawira juga menegaskan bahwa pelaku akan dikenakan Pasal 114 (1) Sub 112 (1) UU RI No 35/2009 tentang Narkotika. (SRT/MSC)

Share:
Komentar

Berita Terkini