Ops Antik Toba 2022, Polres Asahan Amankan 70,5 Gram Sabu & 48 Orang Tersangka

Editor: mediaselektif.com author photo

MEDIASELEKTIF.COM - Seberat 70,5 Gram sabu berhasil diamankan Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Asahan pada Ops Antik Toba 2022 yang dimulai tanggal 2 hingga 22 February 2022.

Hal itu disampaikan oleh Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira dalam konfrensi persnya di Mapolres Asahan, Jumat (4/3/2022).

AKBP Putu Yudha Prawira juga mengatakan dari Ops Antik Toba. Polisi juga turut mengamankan pasangan suami istri (pasutri)  yang menjadi bandar sabu berinisial ASH alias Piyan (44) dan EA alias A, warga Jalan Garuda Lingk IV Kelurahan Beting Kuasa Kapias, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai.

"Dari pasutri tersebut turut diamankan barang bukti sabu yang terbungkus dalam 1 plastik warna putih seberat 1 Ons, "katanya.

Mantan Kapolres Tanjung Balai itu juga menegaskan bahwa pelaku ASH dan AE alias A dijerat pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda pidana maksimum Rp 10.000.000.000 (sepuluh milyar rupiah).

Masih kata AKBP Putu Yudha Prawira, sedangkan untuk jumlah kasus sebanyak 32 kasus, sidik biasa 29 kasus dan Restoratif Justice sebanyak 3 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 48 orang.

Selanjutnya, AKBP Putu Yudha Prawira juga menjelaskan bahwa Polres Asahan berhasil mengungkap tindak pidana narkotika jenis sabu seberat 848,7 Gram pada hari Selasa tanggal 01 Maret 2022  sekitar pukul 17.00 wib di jalan Lingkar, Kelurahan Sei Raja, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjung Balai. (SRT/MSC)

Share:
Komentar

Berita Terkini