Edarkan Sabu, 2 Warga Kecamatan Sei Dadap Diringkus Satres Narkoba Polres Asahan

Editor: mediaselektif.com author photo

MEDIASELEKTIF.COM - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Asahan mengamankan dua orang laki-laki pengedar narkotika jenis sabu di Dusun I Sei Kamah II, Kecamatan Sedadap, Kabupaten Asahan.

Keduanya berinisial H.I alias I (45) warga Dusun III, Desa Pasiran, Kecamatan Sei Dadap dan D.A.S alias P (25) warga Desa Sei Kamah 1, Kecamatan Sei Dadap.

Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH menerangkan pelaku diamankan pada Senin 04 Juli 2022 sekitar pukul 21.30 wib dengan barang bukti 1.18 Gram bruto 4 plastik klip narkotika, 3 kotak rokok sempurna, 1 bungkus plastik klip kosong, HP warna hitam (milik Iwan), HP Android warna Biru (milik Pikram), uang hasil penjualan RP 500 ribu, sepeda motor Beat warna hitam BK 5484 QAI, 2 Buah potongan pipet sebagai skop dan HP mito warna hitam.

"Penangkapan keduanya dari informasi dari warga bahwa di Desa Sei Kamah II Dusun I, Kecamatan Sei Dadap sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu, "kata Kapolres AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH dalam siaran persnya, Sabtu (9/7/2022).

Dari informasi tersebut, tim yang dipimpin Kanit I Satres Narkoba Polres Asahan Iptu Mulyoto SH MH melakukan penyelidikan di Dusun I Sei Kamah II.

"Saat dilakukan penangkapan. Pelaku berusaha melarikan diri, namun berhasil diamankan dan dilakukan penggeledahan didapati 1 palstik klip dalam kotak rokok berisi sabu dan sekitar TKP ditemukan 3 plastik klip berisi narkotika jenis sabu didalam kotak rokok yang di sembunyikan didalam pot bunga, "katanya.

Kapolres Asahan juga menyebutkan para pelaku mengaku barang bukti yang didapatkan adalah milik keduanya berinisial P dan Iwan yang akan dijual.

"Para pelaku mengaku barang bukti tersebut dibeli secara bersama dari Syamsul Bahri warga Sei Kamah II Dusun II Kec Sei Dadap, "ujar AKBP Putu Yudha Prawira menambahkan. (SRT/MSC)

Share:
Komentar

Berita Terkini