Bupati Asahan Sampaikan Ranperda Tentang Pemilihan Kepala Desa

Editor: mediaselektif.com author photo

MEDIASELEKTIF.COM - Bupati Asahan H. Surya BSc mengikuti Rapat Paripurna DPRD Asahan penyampaian penjelasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Asahan di gedung Rambate Rata Raya DPRD Kabupaten Asahan, Selasa (10/10/2023). 

Rapat tersebut dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Asahan H. Baharuddin Harahap, SH, MH didampingi Wakil Ketua dan sejumlah anggota DPRD Kabupaten Asahan, Asisten dan Pimpinan OPD lingkup Pemda Kabupaten Asahan.

Bupati Asahan, Surya, mengatakan sesuai dengan surat yang kami sampaikan sebelumnya yaitu surat nomor : 100.3.2/4628/X/2023 Tanggal 6 Oktober 2023 hal pengajuan rancangan Perda, kami akan menyampaikan rancangan Perda Kabupaten Asahan tentang Pemilihan Kepala Desa. 

Untuk melaksanakan ketentuan pasal 31 Ayat (2) Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan pasal 49 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa, telah di tetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Asahan nomor 2 Tahun 2016 tentang cara Pemilihan Kepala Desa dan penyelenggaraan Pemerintah Desa sebagaimana telah di ubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Asahan nomor 7 Tahun 2018 tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Asahan nomor 2 Tahun 2016 tentang cara Pemilihan Kepala Desa dan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa.

Bupati Asahan Surya, juga mengatakan bahwa dengan adanya perkembangan hukum dan kebutuhan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa Peraturan Daerah dimaksud perlu diselaraskan dan disempurnakan dengan perkembangan keadaan dan tuntutan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa saat ini. 

"Pembahasan nantinya dapat memberikan koreksi konstruktif sehingga menghasilkan Perda yang berkualitas sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan dan berguna untuk kepentingan masyarakat Asahan, "katanya.(SRT/MSC)

Share:
Komentar

Berita Terkini